Pemerintah Kabupaten Bekasi Memperbarui Data Penerima Jaminan Kesehatan Warga Miskin

Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah melakukan pendataan ulang terhadap warga yang tidak mampu guna memperbarui penerima manfaat program jaminan kesehatan. Pendataan tersebut dilakukan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), sebuah sistem informasi terpusat yang digunakan untuk mengelola data kesejahteraan sosial di Indonesia.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Hasan Basri, menjelaskan bahwa upaya percepatan pendataan dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang persyaratan dan tata cara perubahan data penerima bantuan jaminan kesehatan. Surat edaran Nomor 100.3.4.4/29/Dinsos/2025 telah diterbitkan untuk meminta camat, kepala desa, lurah, dan Ketua IPSM Kecamatan se-Kabupaten Bekasi untuk menginstruksikan pekerja sosial masyarakat (PSM) agar segera mengusulkan masyarakat tidak mampu yang belum terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Proses pengusulan warga tidak mampu dilakukan melalui forum musyawarah desa atau kelurahan dengan melibatkan kepala desa atau lurah sebagai petugas validasi data warga yang layak mendapatkan bantuan. Hasil musyawarah tersebut kemudian diunggah melalui aplikasi SIKS-NG agar tercatat di DTKS.

Pembaruan data penerima manfaat program jaminan kesehatan ini diharapkan dapat meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi warga tidak mampu di Kabupaten Bekasi. Semua pihak, termasuk PSM, camat, kepala desa, lurah, dan Ketua IPSM Kecamatan, diminta untuk bekerja sama dalam melakukan pendataan secara akurat dan efisien.

Dengan adanya pendataan ulang ini, diharapkan tidak ada lagi warga yang tidak terlayani oleh program jaminan kesehatan karena belum terdaftar di DTKS. Pemkab Bekasi berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakatnya melalui berbagai program bantuan yang tersedia.

MEMBACA  ANC memohon kepada pemilih ketika warga Afrika Selatan memberikan suara dalam pemilihan kunci

Tinggalkan komentar