Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih dalam tahap persiapan untuk melepaskan nyamuk Aedes Aegypti yang mengandung Wolbachia di Jakarta Barat tanpa tanggal pasti untuk pelepasan tersebut. “Area pertama untuk pelepasan akan berada di Jakarta Barat, khususnya di Kecamatan Kembangan. Jika semua pihak siap, termasuk masyarakat, kita akan melepaskan nyamuk tersebut,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, pada hari Minggu.
Wolbachia adalah bakteri alami yang ditemukan pada 60 persen serangga, seperti lalat buah dan lebah. Meskipun Wolbachia tidak ditemukan pada nyamuk Aedes Aegypti, bakteri ini dapat ditransfer ke tubuh nyamuk dan terbukti mengurangi penularan virus termasuk demam berdarah.
Menurut Kementerian Kesehatan, Aedes Aegypti yang mengandung Wolbachia dapat mengurangi replikasi virus dengue, sehingga mengurangi kemampuan nyamuk untuk menularkan demam berdarah.
Ruspitawati menyampaikan bahwa pelepasan Aedes Aegypti yang mengandung Wolbachia merupakan salah satu upaya untuk mengendalikan jumlah kasus demam berdarah dengue (DBD), selain memberantas sarang nyamuk dan kegiatan lain yang dilakukan pemerintah provinsi.
Hingga bulan Mei lalu, ia menginformasikan bahwa kasus demam berdarah di Jakarta mencapai 2.900.
Ia mengingatkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam melindungi lingkungan sekitar, salah satunya dengan secara rutin memeriksa keberadaan jentik nyamuk atau tempat perkembangbiakan nyamuk.
Sebagai upaya untuk mengendalikan dan mencegah demam berdarah, pemerintah provinsi menolak memberlakukan denda segera sebesar Rp50 juta bagi warga yang rumahnya ditemukan memiliki jentik nyamuk Aedes Aegypti.
“Hanya sebuah himbauan bagi masyarakat untuk mulai memperhatikan penanganan demam berdarah,” kata Gubernur Jakarta Plt Heru Budi Hartono.
Merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Demam Berdarah Dengue, sanksi bagi warga yang melanggar PSN 3M Plus dan rumah yang ditemukan memiliki jentik nyamuk Aedes Aegypti akan diterapkan secara bertahap.
Dimulai dari peringatan tertulis, kemudian peringatan tertulis yang diikuti pemberitahuan kepada warga dengan menempelkan stiker di pintu rumah, dan denda hingga Rp50 juta atau penjara hingga dua bulan.
Sementara itu, pencegahan demam berdarah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dan masyarakat melalui upaya pemberantasan sarang nyamuk (PSN) 3M Plus, pemeriksaan jentik periodik (PJB), pemantauan penyebaran penyakit, dan penyuluhan.
Terkait pencegahan demam berdarah, akan dilakukan melalui investigasi epidemiologis berupa pelacakan kasus pasien demam berdarah, kemudian manajemen kasus, fogging massal, dan manajemen kasus.
Berita terkait: Tidak ada fasilitas kesehatan yang kewalahan di tengah peningkatan kasus demam berdarah: Pemerintah
Berita terkait: Gejala demam berdarah berubah pada penyintas COVID-19: Kementerian
Berita terkait: Kematian akibat demam berdarah di Indonesia meningkat 179 persen
Translator: Lia Wanadriani S, Resinta Sulistiyandari
Editor: Azis Kurmala
Hak cipta © ANTARA 2024