Pemerintah Indonesia Menyetujui Pencabutan 4 Konvensi ILO, Ini Penjelasan Sekjen Kemnaker

Pemerintah Indonesia telah menyetujui pencabutan empat konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dalam sesi voting yang diadakan pada Konferensi Perburuhan Internasional (ILC) ke-112 di Jenewa, Swiss. Keempat konvensi tersebut dianggap tidak relevan dengan kondisi saat ini dan telah terwakili oleh konvensi teknis lainnya.

Keputusan ini didasarkan pada evaluasi mendalam terhadap relevansi dan efektivitas konvensi-konvensi tersebut dalam konteks ketenagakerjaan modern. Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, menyampaikan bahwa setelah melakukan kajian mendalam, keempat konvensi tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan ketenagakerjaan saat ini.

Berikut adalah 4 konvensi ILO yang dicabut:
1. Konvensi ILO Nomor 45 tentang Pekerjaan Bawah Tanah (Wanita), 1935.
2. Konvensi ILO Nomor 62 tentang Ketentuan Keselamatan Bangunan, 1937.
3. Konvensi ILO Nomor 63 tentang Statistik Upah dan Jam Kerja, 1983.
4. Konvensi ILO Nomor 85 tentang Inspeksi Tenaga Kerja (Daerah Non-Metropolitan), 1947.

Pemerintah Indonesia setuju untuk mencabut keempat konvensi tersebut dalam voting ILC. Simak penjelasannya.

MEMBACA  Eksplorasi KUB, Bank Jatim dan Bank Banten Menandatangani Perjanjian Kerahasiaan (NDA)