Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa gaji dosen dan beasiswa bagi mahasiswa tetap menjadi prioritas pemerintah dan tidak akan terpengaruh oleh kebijakan efisiensi anggaran saat ini.
“Semua kementerian dan lembaga harus memotong anggaran mereka, termasuk Kementerian Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi. Mereka sedang mereorganisasi pengeluaran karena langkah efisiensi,” ujarnya dalam konferensi pers pada hari Selasa.
“Namun, pendanaan untuk gaji, termasuk tunjangan kinerja dan profesional, serta beasiswa bagi mahasiswa dan peserta universitas, tetap menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Sementara kementerian merencanakan ulang alokasi anggaran sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, Indrawati memastikan bahwa program-program yang berdampak langsung pada masyarakat akan terus mendapatkan prioritas pendanaan.
“Tanggung jawab penting tidak boleh dikorbankan,” tegasnya.
Jika terjadi kekurangan anggaran, Menteri Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi Brian Yuliarto akan mengajukan permohonan tambahan dana ke Kementerian Keuangan, tambahnya.
“Itu adalah prosedur biasa kita, dan kami akan terus mengelolanya dengan baik,” kata Indrawati.
Presiden Prabowo juga telah mengeluarkan regulasi untuk menangani ketidaksesuaian komponen pendapatan bagi dosen PNS di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi.
Regulasi ini memastikan bahwa dosen di universitas negeri dan lembaga pelayanan yang belum menerima remunerasi penuh berhak atas tunjangan kinerja tambahan. Tunjangan ini akan dihitung berdasarkan selisih antara tunjangan profesional dan kinerja, berdasarkan kelas jabatan dan tingkat pelayanan.
Sebagai contoh, jika seorang profesor menerima tunjangan profesional sebesar Rp6,74 juta dan tunjangan kinerja untuk pejabat eselon II sebesar Rp19,28 juta, profesor tersebut akan menerima tambahan tunjangan kinerja sebesar Rp12,54 juta.
Jika tunjangan profesional seorang dosen melebihi tunjangan kinerja, tunjangan profesional tetap akan diberikan tanpa potongan.
“Jika tunjangan profesional lebih tinggi, maka tetap tidak berubah. Jika lebih rendah, kami akan menambahkannya,” jelas Indrawati.
Sebanyak 31.066 dosen akan menerima tunjangan kinerja: 8.725 dari unit kerja universitas negeri, 16.540 dari lembaga pelayanan universitas negeri tanpa remunerasi sebelumnya, dan 5.801 dari lembaga pelayanan terkait kementerian.
Meskipun regulasi tersebut dikeluarkan pada bulan April, tunjangan akan dihitung secara retroaktif sejak Januari. Anggaran yang diperkirakan untuk tunjangan tersebut adalah Rp2,66 triliun, mencakup 14 bulan gaji: 12 bulan gaji (Januari–Desember), tunjangan hari raya, dan gaji ke-13.
Pendanaan ini termasuk dalam alokasi belanja pegawai Kementerian Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi.
Berita terkait: Peluang efisiensi anggaran untuk memperkuat manajemen keuangan: DPR
Berita terkait: Beasiswa, program pendidikan tetap berjalan meskipun ada pemotongan anggaran: Pemerintah
Translator: Imamatul Silfia, Yashinta Difa
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2025