Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kehutanan Indonesia membantah kabar rencana pembangunan 600 villa di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur. Mereka menekankan adanya batasan hukum soal penggunaan lahan di kawasan konservasi tersebut.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan penolakan terhadap laporan tidak berdasar itu, menanggapi kekhawatiran masyarakat lokal dan operator wisata yang takut pembangunan besar-besaran akan merusak ekosistem rapuh Taman Nasional Komodo dan mengancam mata pencaharian warga.
Dalam keterangan kepada wartawan usai menghadiri acara Hari Konservasi Alam Nasional Senin lalu, Antoni menjelaskan bahwa PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) telah mendapatkan izin pengembangan pariwisata sejak 2014, mencakup 15,37 hektar atau hanya 5,64% dari total 274,13 hektar lahan berizin di Pulau Padar.
Izin usaha untuk fasilitas wisata berbasis alam itu diberikan berdasarkan Keputusan Kementerian Kehutanan No. SK.796/Menhut-II/2014.
"Aturannya jelas. Pembangunan maksimal 10%. Jadi, kabar 600 villa pasti hoax. Hanya 10% yang diizinkan," kata Antoni.
Dia menekankan bahwa pembangunan hanya boleh di zona pemanfaatan tertentu dan harus melalui proses regulasi panjang. Sampai saat ini, belum ada pembangunan di pulau tersebut berdasarkan izin PT KWE.
Pembangunan di Taman Nasional Komodo juga harus bersifat semi-permanen dan bisa dipindahkan jika diperlukan. Proyek apapun harus mempertimbangkan perlindungan lingkungan, termasuk habitat komodo (Varanus komodoensis) yang terancam punah.
Selain itu, proyek harus melalui berbagai tahap, termasuk konsultasi publik dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), yang akan diserahkan ke UNESCO karena Taman Nasional Komodo menjadi Situs Warisan Dunia sejak 1991.
"Saya ingin tegaskan, terutama di Hari Konservasi Alam ini, tujuannya adalah konservasi. Layanan ekosistem apapun yang dikembangkan di sana harus mendukung konservasi—bukan perusakan," ujar Antoni.
Berita terkait: Pemerintah pastikan wisata di Pulau Padar tak ganggu habitat komodo
Berita terkait: Pemerintah tinjau ulang proyek 600 villa di Pulau Padar
Penerjemah: Prisca TV, Rahmad Nasution
Editor: Primayanti
Hak Cipta © ANTARA 2025