Pemerintah Hapus 4,1 Juta Konten Ilegal demi Keamanan Ruang Digital

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah menyingkirkan 4.198.606 konten negatif antara tanggal 20 Oktober 2024 hingga 15 April 2026.

Penindakan besar-besaran ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk melindungi masyarakat dari materi ilegal dan berbahaya di dunia online.

“Penghapusan 4,1 juta konten bukan sekadar angka, tapi bukti nyata kehadiran negara dalam menjaga masyarakat dari dampak merusak konten ilegal,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar dalam keterangan pada Sabtu.

Data kementerian menunjukkan bahwa judi online menjadi sasaran utama penindakan, mendominasi angka dengan lebih dari 3,29 juta kasus.

Diikuti oleh pornografi dengan sekitar 798.000 kasus, penipuan dengan lebih dari 41.000 kasus, serta pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI) sebanyak 9.217 kasus.

Meski mayoritas aksi ini menargetkan situs web tradisional, ada juga penertiban signifikan di platform media sosial dan berbagi file.

Platform di bawah naungan Meta menyumbang hampir 199.000 penghapusan, sementara layanan berbagi file menyumbang lebih dari 181.000 item dari total jumlah.

Sikap tegas pemerintah terhadap konten negatif—khususnya terkait hak kekayaan intelektual (HKI)—telah dipuji oleh Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI).

Kementerian mencatat sedang memperdalam kolaborasinya dengan pemangku kepentingan industri dan asosiasi sektoral untuk memastikan ekosistem digital tetap produktif dan taat hukum.

Ketua AVISI Hermawan Sutanto memuji langkah-langkah tersebut, mencatat bahwa hal itu memberikan sinyal kuat mengenai komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dan sektor kreatif.

Dia menekankan bahwa bagi industri streaming, perlindungan HKI adalah pilar fundamental untuk pertumbuhan ekonomi digital dan keberlanjutan jangka panjang para pencipta konten.

Dari perspektif industri, perlindungan HKI yang kuat sangat penting untuk membangun lingkungan digital yang sehat, aman, dan kompetitif.

MEMBACA  Angola dan Ethiopia Pererat Kerja Sama Pertanian dengan Indonesia

Penerjemah: Farhan Arda, Kuntum Khaira
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak Cipta © ANTARA 2026

Tinggalkan komentar