Jakarta (ANTARA) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah sudah mulai menerapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025. Perpres ini mewajibkan penggunaan teknologi ramah lingkungan untuk mengubah sampah perkotaan menjadi energi terbarukan lewat program waste-to-energy (WtE).
“Peraturan presidennya sudah terbit, dan kami siap untuk maju ke tahap berikutnya. Pengelolaannya akan diprioritaskan untuk Danantara,” kata Lahadalia di Jakarta, Senin.
Dia menekankan bahwa Danantara, dana kekayaan sovereign Indonesia, akan memimpin dalam mengelola proyek-proyek waste-to-energy.
“Semua perizinan, termasuk keputusan menteri tentang harga, akan ditangani oleh Kementerian ESDM. Tapi untuk manajemennya akan diprioritaskan untuk Danantara,” tambahnya.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq mengatakan regulasi baru ini menandai langkah besar dalam modernisasi sistem pengelolaan sampah di Indonesia.
Ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 Oktober 2025, peraturan ini bertujuan mengubah kebijakan lingkungan dan energi nasional menuju kerangka pengelolaan sampah yang modern, efisien, dan berkelanjutan.
Berita terkait: Kolaborasi daerah-investor kunci dorongan WTE yang sukses: menteri
Nurofiq menyatakan perpres ini menjawab “darurat sampah” di Indonesia, yang telah lama menyumbang pada polusi, kerusakan lingkungan, dan risiko kesehatan masyarakat.
Menurut peraturan ini, sampah diakui sebagai sumber energi terbarukan yang dapat diubah menjadi listrik, biogas, biofuel, bahan bakar minyak nabati, dan produk turunan lainnya menggunakan teknologi bersih.
Peraturan ini menegaskan peran Danantara dalam mengembangkan Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), termasuk fasilitasi investasi dan pemilihan entitas pengembang dan pengelola PSEL.
Regulasi ini juga memperkenalkan prosedur perizinan dan pendanaan yang lebih efisien untuk mempercepat pelaksanaan proyek dan memastikan efisiensi serta keberlanjutan jangka panjang.
Untuk menarik investor dan menjamin kelayakan proyek, pemerintah telah menetapkan tarif listrik tetap sebesar US$0,20 per kWh selama 30 tahun dan mewajibkan PLN untuk membeli listrik yang dihasilkan dari sampah olahan.
Skema ini, kata Nurofiq, dirancang untuk memperkuat kepercayaan investor, mengamankan pembiayaan proyek, serta memposisikan fasilitas PSEL sebagai bagian penting dari transisi energi bersih Indonesia.
Dia menambahkan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menyiapkan lahan dan memastikan pasokan serta transportasi sampah ke lokasi PSEL berjalan lancar.
Berita terkait: Menteri targetkan penyelesaian proyek pabrik WtE di 33 kota pada 2027
Penerjemah: Aji Cakti, Cindy Frishanti Octavia
Editor: Rahmad Nasution
Copyright © ANTARA 2025