Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai pemerintah Indonesia tidak mampu menangani setiap pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Pendapat YLBHI tersebut muncul sebagai tanggapan atas hasil pertemuan pemerintah Indonesia dalam forum Komite Kovenan Internasional untuk Hak Sipil dan Politik (ICCPR) di Jenewa, Swiss pada 11-12 Maret 2024.
“Setelah sidang ICCPR ini, kami melihat bahwa pemerintah Indonesia tidak mampu menangani pelanggaran HAM, terutama yang terkait dengan isu bisnis dan HAM,” kata Staf Advokasi Internasional YLBHI, Monica Vira, dalam konferensi pers pada Senin (18/3/2024).
Komite ICCPR juga menyoroti isu-isu terkait proyek strategis nasional (PSN), termasuk pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut YLBHI, pemerintah Indonesia terkesan tidak mengakui perubahan yang melemahkan KPK, meski kasus korupsi di Indonesia semakin meningkat, termasuk dalam proyek PSN.
Selain itu, Komite ICCPR juga menyoroti hak untuk hidup layak bagi petani dan masyarakat pedesaan, serta isu pencemaran lingkungan yang terjadi di Indonesia. YLBHI menegaskan bahwa pemerintah gagal mengatasi masalah tersebut dengan baik.
Monica Vira juga menyoroti kasus pencemaran air di Bromo Tengger dan polusi udara di Jakarta, yang menunjukkan ketidakmampuan pemerintah dalam mengkaji ulang kebijakan yang telah dikeluarkan. Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih memperhatikan dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat dalam proyek-proyek pembangunan.