Sabtu, 16 Agustus 2025 – 22:00 WIB
Jakarta, VIVA – Menjalankan ibadah haji adalah salah satu rukun Islam, jadi umat Muslim di seluruh dunia berharap bisa pergi ke kota suci Makkah dan mencium Hajar Aswad di sudut tenggara Ka’bah.
Baca Juga:
Menag Buka Suara soal KPK Geledah Kemenag Terkait Kasus Kuota Haji
Bagi warga Indonesia yang ingin menjalankan kewajiban ini, pemerintah menyediakan dua pilihan jalur, yaitu jalur reguler dan khusus.
Bendahara Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), Abdul Wahid menjelaskan, jalur reguler adalah untuk jemaah yang ingin mendapat subsidi dari pemerintah. Sementara jalur khusus atau haji plus, menggunakan biaya sendiri dan diatur oleh swasta seperti agen travel umroh dan haji.
Baca Juga:
Skandal Kuota Haji Makin Panas! Bos Maktour Terancam Dipanggil KPK
"Swasta bukan cuma bantu, tapi wewenang haji plus emang ada di swasta," kata Wahid dalam keterangannya, Sabtu, 16 Agustus 2025.
Polri kawal kepulangan jemaah haji
Foto: VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Baca Juga:
Prabowo Akui Perilaku Korup Masih Ada di Setiap Institusi Pemerintahan hingga BUMN
Untuk menentukan kuota haji, pemerintah Indonesia mengikuti jatah dari Arab Saudi. Tahun 2025, Raja Salman memberikan kuota 221.000 jemaah untuk Indonesia.
Berdasarkan UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kuota dibagi jadi 92% reguler dan 8% untuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Setelah dibahas di Komisi VIII DPR, disepakati 203.320 kuota reguler dan 17.680 kuota khusus.
Biaya haji 2025 ditetapkan sebesar Rp89.410.258,79, turun Rp4.000.027,21 dibanding 2024. Tapi, jemaah hanya bayar Rp55.431.750,78.
"Kalau reguler, sisanya disubsidi pemerintah lewat APBN," jelas Wahid.
Jemaah haji gelombang 2 tunggu keberangkatan di Bandara AMAA, Madinah
Penetapan biaya dan kuota bertujuan memberi kepastian bagi calon jemaah. Kadang, pemerintah dapat tambahan kuota haji dari Arab Saudi lewat diplomasi.
"Seperti tahun 2024, Arab Saudi kasih tambahan 20.000 kuota," kata Wahid.
Namun, penambahan kuota ini sering tak bisa dibahas lagi dengan DPR karena keputusan datang setelah pembahasan selesai.
"Contohnya 2024, pemerintah putuskan pakai keputusan menteri," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Untuk penyelenggaraan haji 2025, BPIH ditetapkan Rp89.410.258,79, turun Rp4.000.027,21 dari tahun 2024. Namun, jemaah hanya bayar Rp55.431.750,78.