Jakarta (ANTARA) – Kepala Kantor Komunikasi Presiden (KPC), Hasan Nasbi, menekankan komitmen pemerintah untuk menjamin kebebasan pers di Indonesia.
Dia menyampaikan pernyataan ini sebagai tanggapan atas insiden teror yang dialami oleh ruang redaksi Tempo, yang dikirimkan sebuah kepala babi yang dipotong bersama dengan tikus mati.
“Tidak ada perubahan dalam komitmen pemerintah terhadap kebebasan pers,” ujar Nasbi dalam pesan tertulis kepada para jurnalis di sini pada hari Minggu.
Dia menegaskan bahwa pemerintah tetap teguh dalam menjunjung tinggi kebebasan pers sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Pemerintah mematuhi Konstitusi 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, katanya.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 14 ayat 1 menyatakan bahwa setiap individu berhak memperoleh informasi yang diperlukan untuk perkembangan pribadi dan lingkungan sosial.
“Pasal 14 dan 23 Undang-Undang Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia juga menjamin hak-hak yang lebih kurang serupa,” katanya.
Dia menegaskan bahwa kebebasan pers adalah manifestasi kedaulatan rakyat dan sepenuhnya dijamin tanpa praktik sensor atau larangan.
Dia memastikan bahwa pemerintah sama sekali tidak menyimpang dari prinsip-prinsip ini.
Di sisi lain, dia juga mengingatkan bahwa media memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang akurat, tepat, dan benar sesuai dengan mandat Undang-Undang Pers.
“Media juga diberi mandat oleh Undang-Undang Pers untuk memberikan informasi yang akurat, tepat, dan benar,” katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, mendesak penegak hukum untuk menyelidiki ancaman terhadap jurnalis Tempo.
Berita terkait: ANTARA mendesak kebebasan pers dalam Rancangan Undang-Undang Penyiaran
Berita terkait: Dewan Pers mendesak penyelidikan intimidasi terhadap wartawan
Berita terkait: Kebebasan pers dipertahankan dalam pemerintahan baru: Kementerian Komunikasi
Penerjemah: Fathur, Kenzu
Editor: M Razi Rahman
Hak cipta © ANTARA 2025