Pemerintah berkomitmen untuk menghilangkan eksploitasi anak: wakil menteri

Cirebon (ANTARA) – Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menghapus setiap bentuk eksploitasi anak, termasuk praktik kerja anak, kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor.

Beliau menyampaikan pernyataan tersebut sambil mencatat bahwa Indonesia masih menjadi rumah bagi anak-anak yang terpaksa bekerja karena tekanan ekonomi.

Dalam keterangannya kepada wartawan di Cirebon, Jawa Barat, pada hari Selasa, Noor menegaskan bahwa pemerintah Indonesia berusaha menerapkan Peta Jalan Indonesia Bebas Kerja Anak Fase II yang diluncurkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 22 Juli 2024.

Beliau mengatakan bahwa peta jalan tersebut akan berfungsi sebagai pedoman untuk menyebarkan informasi tentang larangan kerja anak di perusahaan, industri, dan sektor bisnis.

Untuk memberikan perlindungan terbaik kepada anak-anak Indonesia, beliau mengajak semua elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah segala bentuk kekerasan terhadap bakat-bakat masa depan negara ini.

Ia kemudian menegaskan pentingnya orang tua memberikan perhatian dan kasih sayang yang tulus kepada anak-anak mereka.

Semua pihak harus membantu memastikan bahwa anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan menjadi individu yang tangguh dan cerdas, katanya.

\”Semua anak akan melanjutkan perjuangan dan perjalanan kita, termasuk dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,\” tambahnya.

Sementara itu, Plt Bupati Kabupaten Cirebon, Wahyu Mijaya, mengutip data BPS tahun 2023, mengatakan bahwa ada sekitar 1,01 juta pekerja anak di Indonesia.

Menurutnya, pemerintah kabupaten Cirebon telah mengambil beberapa langkah untuk menangani kasus eksploitasi dan kekerasan terhadap anak, termasuk mendirikan satuan tugas untuk memantau perlindungan anak di sekolah.

\”Kami akan meminta kepala sekolah, wakil kepala sekolah, dan guru untuk ikut serta dalam melindungi anak-anak,\” tegasnya.

Berita terkait: PPATK, KPAI bersatu melawan eksploitasi anak

MEMBACA  Peluang kerja besar di Eropa untuk tenaga kesehatan, kata BRIN

Berita terkait: Rancangan regulasi perlindungan anak online berada di tahap harmonisasi

Penerjemah: Fathnur R, Tegar Nurfitra
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak cipta © ANTARA 2024