Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menekankan komitmen pemerintah untuk menjaga pajak yang dikenakan pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap serendah mungkin guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintahan Presiden Prabowo akan menjaga biaya pajak UMKM tetap serendah mungkin,” ujarnya dalam Festival Fasilitas dan Perlindungan Usaha Mikro di Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada Selasa, menurut siaran pers yang diterima di sini.
Menurut Iskandar, komitmen pemerintah telah tercermin dari diterbitkannya kebijakan pajak penghasilan final 0,5 persen bagi wajib pajak UMKM.
Dia menyatakan optimisme bahwa kebijakan keringanan pajak untuk UMKM akan diperpanjang sebagai bentuk perlindungan bagi pelaku usaha kecil.
Menteri itu mencatat bahwa kebijakan pajak penghasilan final 0,5 persen bertujuan untuk melindungi UMKM agar mereka dapat terus berkembang dan naik kelas.
Selanjutnya, dia memastikan bahwa pemerintah akan secara konsisten berkolaborasi dengan pelaku UMKM untuk memenuhi target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen di tahun 2025.
“Semua pejabat pemerintah, termasuk saya sendiri, bekerja sama dan berkolaborasi untuk mencapai target tepat seperti yang diinstruksikan oleh Presiden,” ucapnya.
Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah Indonesia baru-baru ini meluncurkan paket stimulus ekonomi “8+4+5”, yang terdiri dari delapan program yang akan dipercepat pada 2025, empat program yang akan dilanjutkan pada 2026, dan lima program penciptaan lapangan kerja.
Paket stimulus tersebut mencakup pemberlakuan pajak penghasilan final 0,5 persen untuk UMKM.
Iskandar telah memastikan bahwa kementeriannya akan melakukan yang terbaik untuk memastikan stimulus ekonomi diimplementasikan secara efektif guna mengurangi kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja.
Berita terkait: Pemerintah RI ungkap paket stimulus 2025 untuk dorong lapangan kerja dan pertumbuhan
Berita terkait: Menteri targetkan pertumbuhan 5,2 persen dengan paket kebijakan baru
Penerjemah: Anita Permata, Raka Adji
Editor: Arie Novarina
Hak Cipta © ANTARA 2025