Badung, Bali (ANTARA) – Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Bali telah menerbitkan Izin Tinggal Keadaan Terentu (ITKT) untuk warga negara asing akibat gangguan penerbangan pasca konflik di Timur Tengah.
“Berdasarkan data sementara, kami sudah terbitkan 54 ITKT,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, pada Selasa.
Menurut dia, ITKT berlaku selama 30 hari dan bisa diperpanjang lagi 30 hari jika keadaan daruratnya masih berlanjut.
Warga negara asing yang mengajukan ITKT harus membawa surat dari maskapai yang menyatakan penerbangan mereka dibatalkan atau terdampak.
Mereka juga harus membawa paspor asli dan bukti tiket pesawat yang dibatalkan, tambah Kurniawan.
Ia kemudian merincikan kebangsaan para pemohon ITKT, yaitu tujuh dari Belanda, empat dari Italia, satu dari Lituania, lima dari Prancis, empat dari Ukraina, empat dari Inggris, dan empat dari Turki.
Disusul satu dari Swiss, dua dari Brazil, tiga dari Jerman, satu dari Amerika Serikat, tiga dari Rusia, satu dari Slowakia, satu dari Austria, dan empat dari Spanyol.
“Kami jamin proses penerbitan ITKT akan selesai di hari yang sama. Kami telah kerahkan petugas untuk tangani keadaan darurat ini. WNA terdampak tidak perlu khawatir soal status imigrasinya sambil menunggu jadwal penerbangan baru,” tegas Kurniawan.
Selain kebijakan ITKT, kantornya juga memberlakukan denda nol rupiah bagi warga negara asing yang melebihi izin tinggalnya.
Merujuk aturan UU Keimigrasian, WNA yang overstay kurang dari 60 hari dikenai denda harian Rp1 juta (sekitar 57 dolar AS).
Mengingat situasi darurat, kantornya tidak memberlakukan denda ini.
Hingga kini, lima WNA telah overstay satu hari, dan kelimanya telah berangkat dari Bali dengan membeli tiket baru untuk menghindari transit di Timur Tengah yang terdampak penutupan ruang udara, yakni Doha, Dubai, dan Abu Dhabi.
Imigrasi juga membuka help desk di lantai dua Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk memberikan informasi sekaligus mengumpulkan data penumpang terdampak yang memerlukan layanan imigrasi.
WNA yang ingin mengajukan ITKT bisa mendaftar melalui meja layanan bandara lalu mengurus penerbitan ITKT di Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Jimbaran, Kabupaten Badung.
Data dari Imigrasi Ngurah Rai per 28 Februari hingga 2 Maret, sebanyak 4.426 warga negara asing terdampak pembatalan penerbangan.
Berita terkait: RI yakin stabilitas fiskal aman di tengah risiko konflik AS-Iran
Berita terkait: Bandara Soekarno-Hatta catat 15 penerbangan Timur Tengah dibatalkan
Berita terkait: Dewan energi RI rapat bahas risiko perang Timur Tengah
Penerjemah: Dewa Ketut S W, Resinta Sulistiyandari
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2026