Pemerintah akan terus mengejar perlindungan sosial bagi pekerja: wakil menteri

Deputi Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor telah menyampaikan komitmen pemerintah Indonesia untuk terus mengembangkan program perlindungan sosial bagi pekerja, termasuk bagi pekerja penerima upah non. “Pengembangan program perlindungan sosial termasuk tata kelola program dan organisasi badan pengelolaannya,” katanya, seperti yang dilansir oleh kantornya pada hari Selasa.

Beliau menyampaikan pernyataan tersebut dalam seminar “Jaminan Sosial untuk Pekerja Mandiri dan Pekerja Platform” di Kuala Lumpur, Malaysia, pada hari Selasa. Seminar tersebut diselenggarakan oleh International Social Security Association (ISSA).

Beliau mengatakan bahwa pengembangan program perlindungan sosial juga berkaitan dengan partisipasi, terutama bagi mereka yang termasuk dalam kategori BPU, atau mereka yang tidak menerima upah dari pengusaha.

Menurut beliau, pengembangan program harus terus diperjuangkan, mengingat perkembangan jenis pekerjaan serta bentuk hubungan kerja.

“Kita harus terus mendorong partisipasi BPU, agar lebih banyak pekerja yang tercakup dalam program perlindungan sosial,” tegasnya.

Noor menjelaskan bahwa penerima manfaat BPU terdiri dari pengusaha, pekerja tanpa hubungan kerja atau pekerja mandiri, termasuk pekerja dengan hubungan kemitraan dan pekerja dalam pekerjaan lain yang tidak menerima upah.

Ada dua jaminan BPU wajib yang disediakan oleh asuransi nasional (BPJS Ketenagakerjaan), yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), selain program sukarela yang disebut Jaminan Hari Tua (JHT).

Noor juga menyatakan bahwa beliau berpartisipasi dalam seminar tersebut dengan harapan dapat berbagi pengalaman dan pengetahuan terkait pengelolaan program perlindungan sosial.

Seminar yang diselenggarakan pada tanggal 27-28 Agustus 2024 ini difokuskan pada perkembangan jaminan sosial di Asia dan Pasifik.

MEMBACA  Ratusan Hektare Sawah di Bombana Sultra Gagal Panen karena Banjir, Pemerintah Kabupaten Meminta Bantuan dari Pusat