Jakarta (ANTARA) – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengumumkan rencana pemerintah untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengkategorikan sopir taksi online sebagai pelaku UMKM. Ini sebagai tindak lanjut dari diskusi yang sedang berjalan.
"Kami sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menyusun aturan turunan berupa peraturan menteri," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan bahwa peraturan ini akan merujuk pada beberapa kerangka hukum yang ada, khususnya Undang-Undang UMKM dan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang fasilitasi, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.
Menteri menekankan perlunya masukan dari lembaga-lembaga kunci, termasuk kementerian perhubungan, komunikasi dan informatika, serta ketenagakerjaan, untuk memajukan rencana ini.
"Penting untuk menyelaraskan langkah dengan kementerian lain. Saya perlu berkoordinasi dulu dengan beberapa kementerian terkait untuk menindaklanjuti status UMKM bagi sopir taksi online," katanya.
Abdurrahman menyebutkan bahwa status ini akan memungkinkan sopir taksi online mendapatkan berbagai insentif pemerintah, subsidi, dan program peningkatan kapasitas.
"Ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjalankan inisiatif yang mendukung ekonomi kerakyatan," tambahnya.
Dia berharap peraturan baru ini dapat membantu sopir taksi online meningkatkan keterampilan dan menjelajahi peluang di sektor bisnis lain.
Menteri pertama kali mengusulkan pemberian status UMKM kepada sopir taksi online pada 15 April 2025. Dia mengatakan usulan ini akan dimasukkan dalam revisi UU UMKM, yang diharapkan dibahas tahun depan.
"Tujuannya adalah memberikan dasar hukum yang jelas bagi sopir taksi online," jelasnya di Jakarta.
Berita terkait:
- Sopir taksi online protes komisi, pemerintah janji tindakan
- Menteri desak jaminan sosial untuk sopir taksi online
- Anggota DPR usul batas komisi taksi online maksimal 10%
Penerjemah: Arnidhya N, Tegar Nurfitra
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2025