Pemerintah akan memberikan cuti ayah kepada pegawai negeri: Menteri

Jakarta (ANTARA) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan cuti ayah bagi pegawai negeri sipil laki-laki untuk menemani istri mereka yang melahirkan.

Ini merupakan salah satu poin dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Aparatur Sipil Negara sebagai peraturan pelaksana untuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Rancangan peraturan tersebut ditargetkan selesai pada April 2024.

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istri mereka melahirkan atau keguguran,” ujar Anas dalam pernyataan dari kementeriannya di sini pada hari Rabu (13 Maret).

Menurut menteri, beberapa pihak telah mengutarakan aspirasi mengenai hak cuti ayah. Saat ini, pemerintah sedang mencari masukan dari pemangku kepentingan, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mengenai hal tersebut.

Ia mencatat bahwa sebelumnya, cuti untuk pegawai negeri laki-laki yang istri mereka melahirkan belum diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi pegawai negeri perempuan.

Ia juga menyatakan bahwa kebijakan cuti ayah sudah diterapkan di beberapa negara dan perusahaan multinasional.

Durasi cuti ayah bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 60 hari. Saat ini sedang didiskusikan dengan pemangku kepentingan terkait dan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Pemerintah memandang bahwa peran ayah penting dalam menemani istri mereka saat melahirkan, termasuk dalam fase postpartum awal,” ujarnya.

Ia juga mencatat bahwa dengan adanya cuti ayah, diharapkan proses persalinan dapat berjalan lancar, mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia terbaik bagi bangsa.

“Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi (Joko Widodo), ini merupakan salah satu inisiatif untuk terus mendorong peningkatan sumber daya manusia sejak dini,” ujar menteri.

MEMBACA  Prakiraan Cuaca Jawa Tengah, Senin (20/5): Daerah yang Akan Disiram Hujan Ringan

Berita terkait: Cuti ayah memberikan kesempatan bagi ayah untuk membentuk ikatan dengan bayi

Berita terkait: Libur tahun baru: Pegawai negeri diminta membatalkan cuti bersama

Penerjemah: Narda Margaretha, Raka Adji
Editor: Azis Kurmala
Hak cipta © ANTARA 2024