Jakarta (ANTARA) – Pemerintah berencana melakukan studi evaluasi untuk menilai dampak Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas, terhadap kesehatan mental anak.
“Indikatornya mencakup prevalensi gejala depresi dan kecemasan, kualitas tidur, waktu menatap layar harian, insiden perundungan siber, akses ke layanan kesehatan jiwa, dan kesejahteraan keluarga,” ujar Direktur Layanan Kesehatan Kelompok Rentan Kementerian Kesehatan, Imran Pambudi, di Jakarta pada Sabtu.
PP Tunas, yang berlaku sejak 28 Maret 2026, merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi privasi dan data pribadi anak.
Regulasi ini membatasi akses anak ke platform berisiko tinggi. Pada tahap awal, delapan platform yang menjadi sasaran adalah YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Di tengah kemajuan teknologi yang pesat dan penggunaan media sosial yang meluas, pemerintah menekankan perlunya mendesak bagi platform digital untuk melindungi anak di dunia online.
Dia mengatakan studi yang direncanakan Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika itu akan mencakup penilaian dasar, tindak lanjut enam hingga 12 bulan, dan evaluasi tengah waktu selama 24 bulan.
Studi akan menggunakan pendekatan metode campuran untuk mendokumentasikan perubahan dalam gejala kesehatan mental, pola tidur, paparan konten, dan dampak sosial.
Pambudi menyatakan pembatasan penggunaan media sosial pada anak bertujuan melindungi kesehatan mental mereka, karena otak mereka masih berkembang dan rentan.
Dia mengutip data dari Rumah Sakit Jiwa Menur di Surabaya yang menunjukkan peningkatan tajam kasus terkait paparan pornografi dan gaming online pada anak antara tahun 2022 dan 2025.
Kasus paparan pornografi naik dari 27 pada 2022 menjadi 133 pada 2025, sementara kasus terkait game online meningkat dari 74 menjadi 360 pada periode yang sama.
Menurutnya, tren ini mungkin mencerminkan perubahan pola penggunaan atau peningkatan pelaporan, yang keduanya memerlukan perhatian segera, terutama dalam memperkuat upaya pencegahan, literasi digital, dan mekanisme pelaporan untuk lebih melindungi anak dan remaja.
Dia menambahkan bahwa platform media sosial memberikan imbalan yang cepat dan terukur. Like, komentar, dan jumlah pengikut berfungsi sebagai “micro-rewards” yang oleh otak dianggap sebagai sinyal sosial penting.
Pambudi mencatat bahwa paparan seperti itu dapat menyebabkan perubahan struktural dan fungsional di area otak yang bertanggung jawab atas pengendalian diri, emosi, dan pemrosesan imbalan. Dalam beberapa hal, perubahan ini menyerupai pola yang diamati pada kecanduan zat atau judi.
Lebih lanjut dia mengatakan, meta-analisis dan studi longitudinal terkini menemukan korelasi antara paparan dini media sosial dan peningkatan risiko gangguan psikologis pada masa remaja akhir, yang terutama dimediasi oleh ketidakpercayaan interpersonal, gangguan tidur, dan citra diri negatif.
Berita terkait: Iman dan etika harus jadi dasar akses digital anak: menteri
Berita terkait: Menteri desak ruang digital aman dan bebas kekerasan untuk anak
Penerjemah: Mecca Yumna, Raka Adji
Editor: Primayanti
Hak Cipta © ANTARA 2026