Selasa, 8 April 2025 – 14:34 WIB
Jakarta, VIVA – Bupati Indramayu, Lucky Hakim tengah menjalani pemeriksaan untuk memberikan penjelasan terkait dengan perjalanannya ke Jepang selama periode Lebaran 2025.
Baca Juga :
Bupati Lucky Hakim Klarifikasi Usai Viral Liburan ke Jepang Tanpa Izin: Sudah Beli Tiket dari Tahun Lalu
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto mengatakan sudah menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB di Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
“Sedang dimintai keterangan oleh Inspektorat. Nanti setelah itu baru Pak Bupatinya akan menghadap ke sini,” ujar Bima kepada wartawan Selasa, 8 April 2025.
Baca Juga :
Sindir Lucky Hakim Liburan ke LN saat Lebaran, Dedi Mulyadi: Bikin Dong Indramayu Kaya Jepang!
Bupati Indramayu Lucky Hakim
Kendati demikian, Bima belum berbicara lebih jauh perihal pemeriksaan yang dijalani oleh Lucky Hakim itu. Bima hanya menyampaikan akan menunggu kedatangan Lucky Hakim di Kementerian Dalam Negeri usai diperiksa.
Baca Juga :
Plesiran ke Jepang Tanpa Izin, Lucky Hakim Bilang Sudah Janji kepada Keluarga Berlibur Setelah Terpilih
“Sudah (tiba), tapi sedang diperiksa di Inspektorat. Gedung Inspektorat itu di depan Gambir. Nanti kita lihat hasil prosesnya seperti apa ya,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadwalkan pemanggilan terhadap Bupati Indramayu Lucky Hakim buntut perjalanannya ke Jepang tanpa izin pada Selasa, 8 April 2025.
“Insya Allah siang ini jam 13,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto ketika dihubungi wartawan pada Selasa, 8 April 2025.
Bima Arya menyampaikan bahwa nantinya Lucky Hakim akan dimintai penjelasan terkait dengan perjalanannya ke Jepang saat momen Lebaran 2025 lalu. “Diminta penjelasan detail terkait perjalanan ke luar negeri kemarin,” katanya.
Adapun, permintaan penjelasan terhadap Lucky Hakim nanti berkaitan dengan Undang-undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf I KDH dan WKDH dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri.
Sementara untuk sanksi yang berkaitan dengan larangan tersebut, sesuai dengan Pasal 77 Ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden, untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Halaman Selanjutnya
“Insya Allah siang ini jam 13,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto ketika dihubungi wartawan pada Selasa, 8 April 2025.