Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengatakan bahwa upaya untuk menghilangkan kemiskinan ekstrim, terutama di Indonesia bagian timur, memerlukan pendekatan lokal.
“Pemerintah daerah perlu proaktif dalam membuat terobosan dalam penanganan kemiskinan ekstrim melalui pendekatan lokal. Pejabat daerah harus sering melakukan inspeksi untuk memahami masalah di lapangan,” papar Effendy di sini pada hari Senin.
Beliau mengatakan bahwa 95 persen pemerintah daerah di Indonesia telah mengintegrasikan dokumen perencanaan regional mereka dengan upaya pengentasan kemiskinan ekstrim.
Upaya-upaya tersebut termasuk meringankan beban pengeluaran bagi kaum miskin, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan mengurangi jumlah komunitas miskin.
Beliau mengatakan bahwa perencanaan harus mempertimbangkan pendekatan lokal agar dapat berjalan secara sinergis dengan program dan strategi untuk menghilangkan kemiskinan ekstrim di lapangan.
“Saya mengapresiasi kerja keras, kolaborasi, dan komitmen untuk menyelesaikan kemiskinan ekstrim, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022,” tambahnya.
Berita terkait: Tingkat kemiskinan sebesar 9,03% pada Maret terendah dalam 10 tahun: Menteri Effendy
Deputi Kesejahteraan Sosial Kementerian, Nunung Nuryartono, mengatakan bahwa pihaknya akan terus mendorong pemerintah daerah untuk mengintegrasikan program-program mereka untuk mengeliminasi kemiskinan ekstrim berdasarkan situasi budaya dan regional masing-masing.
“Integrasi pembangunan regional dan budaya lokal penting dan merupakan salah satu prioritas,” tambahnya.
Baru-baru ini, kementerian mengadakan beberapa pertemuan koordinasi dengan pemerintah daerah dan pembuat kebijakan untuk mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrim.
Diharapkan dengan rencana aksi dan pemetaan yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah, penghapusan kemiskinan ekstrim di Indonesia dapat mencapai target yang ditetapkan, kata Nuryartono.
Pada 8 Juni 2022, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim.
Tujuan dari instruksi tersebut adalah untuk menghilangkan kemiskinan ekstrim pada 4 persen dari total populasi, atau 10,86 juta orang, dan membawa jumlahnya ke nol persen pada tahun 2024.
Berita terkait: Kementerian soroti tugas, upaya menurunkan tingkat kemiskinan Indonesia
Penerjemah: Asep F, Kenzu
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Hak cipta © ANTARA 2024