Pemberangkatan Pejabat Daerah ke Luar Negeri Dibatasi Selama Penanganan Bencana

Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri Indonesia Tito Karnavian telah mengeluarkan surat edaran yang membatasi semua kepala pemerintah daerah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri hingga 15 Januari. Ini untuk memastikan kehadiran mereka dalam membantu warga yang terdampak bencana dan cuaca ekstrem.

Dia menyatakan bahwa surat edaran ini bertujuan agar semua pemimpin daerah tetap berada di wilayahnya masing-masing, terutama di kota-kota dan kabupaten di tiga provinsi Sumatra yang baru saja dilanda banjir besar dan tanah longsor.

"Saya ingin para kepala daerah stand by di wilayahnya, khususnya yang saat ini sedang berhadapan dengan bencana," ujar Karnavian dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta, Selasa.

Pernyataan menteri ini disampaikan menanggapi kontroversi terkait ibadah Umrah yang dilakukan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS saat wilayahnya sedang berjuang menghadapi bencana berat.

Menghadapi para pemimpin di daerah yang terdampak bencana, Karnavian meyakinkan bahwa pemerintah pusat dan provinsi tetap berkomitmen mendukung upaya penanggulangan dan pemulihan bencana di lokal.

Dia mendesak para pemimpin itu untuk tetap di wilayahnya guna memandu para staf dan lembaga setempat dalam memastikan langkah-langkah darurat yang terkoordinasi dan efektif di tengah situasi yang berlangsung.

Mengacu pada kasus Mirwan, Karnavian mengonfirmasi bahwa dia telah menskors pemimpin Aceh Selatan itu selama tiga bulan karena melanggar Pasal 76 dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dia menekankan bahwa Mirwan berangkat ke Arab Saudi untuk Umrah tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri, padahal konstituennya sedang menghadapi banjir dan tanah longsor yang parah. Gubernur Aceh Muzakir Manaf juga telah menolak permohonan izinnya.

Karnavian menambahkan bahwa Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis akan sementara menggantikan Mirwan, yang akan ditugaskan di kementerian untuk pembinaan lebih lanjut selama masa skorsingnya.

MEMBACA  Jokowi Meresmikan Istana Negara di IKN, Istana Garuda Diresmikan Prabowo

Skorsing ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan sanksi tegas kepada Mirwan, yang disampaikan saat kunjungannya ke Aceh pada Minggu (7 Desember).

Berita terkait:

Tinggalkan komentar