Rabu, 3 Januari 2024 – 16:38 WIB
Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan bahwa mulai Januari 2024, pembeli LPG 3 kg subsidi harus terdaftar di pangkalan menggunakan KTP dan KK. Langkah ini diambil untuk memastikan penyaluran LPG subsidi dengan tepat sasaran.
Baca Juga:
Penjelasan Kapuspen TNI soal Babinsa Mintai KTP dan KK Warga Cilincing
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menegaskan bahwa penerima LPG 3 kg subsidi meliputi rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
“Kita bergerak perubahan paradigma subsidi di tahun 2023 dari yang berbasis komoditas, yaitu tabungnya, menjadi subsidi kepada penerima,” kata Tutuka dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 3 Januari 2024.
Baca Juga:
Tahun Baru 2024 di Jakarta, Kembang Api Terbesar di Indonesia Hiasi Langit Ancol
Tabung elpiji melon atau LPG 3 Kg.
Foto:
Dok. Pertamina Patra Niaga.
Tutuka memastikan bahwa proses ini akan dilakukan secara bertahap dan memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat. “Kita nanti akan lihat daya beli masyarakat juga,” ujarnya.
Baca Juga:
Kemenkeu Sebut Pinjaman Pemerintah Terkendali dan Berdampak Positif bagi Rakyat
Meskipun demikian, Tutuka mengakui bahwa hingga saat ini, hanya ada 31,5 juta NIK yang terdaftar sebagai konsumen pembeli LPG 3 kg subsidi. Padahal, data P3KE yang menjadi acuan jumlah penerima subsidi LPG 3 kg mencapai total 189 juta NIK.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Tutuka Ariadji.
Foto:
VIVA/Mohammad Yudha Prasetya
Oleh karena itu, Tutuka menegaskan bahwa saat ini, masyarakat yang belum terdaftar tidak dapat membeli LPG 3 kg. Namun, proses pendaftaran dan pendataan KTP masih terbuka, meskipun mekanisme subsidi tepat sasaran ini telah diberlakukan sejak 1 Januari 2024.
“Ada sekitar 31,5 juta NIK data total yang sudah masuk sistem, dari data P3KE yang mencapai 189 juta NIK. Nah dari 189 juta itu, yang sudah bertransaksi hanya 31,5 juta,” ujar Tutuka.
Dia memastikan bahwa dengan jumlah total pangkalan subpenyalur milik Pertamina mencapai 253.384 pangkalan yang tersebar di 411 kabupaten/kota, sebanyak 252.381 pangkalan atau 99,4 persen siap untuk bertransaksi.
“Kita sudah siap dengan sistem informasi yang ada untuk melakukan subsidi tepat sasaran langsung kepada konsumen. Jadi dari 252.381 pangkalan tersebut, sebanyak 240.892 pangkalan sudah melakukan transaksi,” ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Oleh karena itu, Tutuka menegaskan bahwa saat ini, masyarakat yang belum terdaftar tidak dapat membeli LPG 3 kg. Namun, proses pendaftaran dan pendataan KTP masih terbuka, meskipun mekanisme subsidi tepat sasaran ini telah diberlakukan sejak 1 Januari 2024.