Pembayaran PBB-P2 Jadi Lebih Mudah, Warga Jakarta Bisa Pakai Skema Cicilan Desain Visual: Huruf tebal untuk penekanan Spasi yang seimbang Ukuran font proporsional

Rabu, 2 Juli 2025 – 12:59 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berkomitmen untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan skema angsuran, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Jakarta sekarang lebih fleksibel dan terjangkau.

Baca Juga:
Kapolri Sebut Indonesia Negara Keenam Kontribusi Misi Perdamaian PBB

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur No. 43 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Pemberian Kemudahan Perpajakan Daerah. Kebijakan ini memberikan kelonggaran bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan keuangan atau terdampak kondisi luar biasa seperti bencana alam, kebakaran, wabah penyakit, atau kerusuhan.

"Kebijakan ini membuktikan kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang sedang kesulitan finansial. Kami berharap ini bisa meningkatkan kepatuhan pajak," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 2 Juli 2025.

Baca Juga:
Wamenkeu Blak-blakan Alasan Pedagang di Toko Online Bakal Kena Pajak

Ilustrasi Pajak. (istimewa/VIVA)

Foto: VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Morris mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas angsuran PBB-P2 ini demi mengurangi tekanan finansial saat membayar pajak.

Baca Juga:
Ajukan Balik Nama PBB-P2 Tak Perlu Repot ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Syarat dan Ketentuan Pengajuan Angsuran:

  1. Pengajuan bisa dilakukan jika wajib pajak mengalami kesulitan keuangan atau kondisi darurat.
  2. Skema angsuran diberikan dengan persetujuan Gubernur, maksimal 24 bulan.
  3. Setiap angsuran dikenai bunga sesuai aturan pajak daerah.
  4. Wajib pajak yang sudah dapat perpanjangan waktu pembayaran/laporan tidak bisa mengajukan angsuran.

    Prosedur Pengajuan Angsuran:
    Wajib pajak bisa mengajukan via surat ke Kepala Bapenda, dikirim langsung, pos, atau elektronik.

    Dokumen yang Dibutuhkan:

    • Fotokopi KTP (perorangan) atau identitas pengurus + akta pendirian (badan usaha)
    • Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)
    • Laporan keuangan (untuk alasan kesulitan keuangan)
    • Dokumen pendukung kondisi force majeure
    • Surat ketetapan pajak atau perhitungan masa pajak
    • Surat paksa (jika pengajuan setelah penagihan)

      Catatan:

    • Tidak bisa mengajukan perpanjangan waktu lain jika sudah dapat angsuran.
    • Keputusan Gubernur bisa berupa persetujuan penuh atau sebagian.

      Masyarakat bisa cek info lebih lanjut di situs resmi Bapenda DKI atau hubungi layanan pajak setempat.

      Halaman Selanjutnya
      Prosedur Pengajuan Angsuran:

MEMBACA  Parlemen dipanggil kembali untuk membahas legislasi darurat British Steel