Pembatasan Penerapan Pajak Hotel di DKI Jakarta, Ini Penjelasan Lengkapnya

loading…

Jenis Tempat yang Tidak Kena PBJT Perhotelan. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Masyarakat sering menganggap semua jenis tempat menginap otomatis kena pajak hotel atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Perhotelan. Padahal, peraturan pajak daerah di DKI Jakarta menegaskan bahwa tidak semua hunian atau tempat tinggal termasuk objek pajak ini.

PBJT Perhotelan adalah pajak daerah atas jasa penyediaan tempat menginap atau akomodasi yang dipungut bayaran dan dijalankan secara komersial, seperti hotel, motel, losmen, dan penginapan sejenis. Tapi, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 mengatur bahwa pajak ini hanya dikenakan pada objek tertentu, jadi ada beberapa pengecualian.

Baca Juga: Lapor Jual Kendaraan Jadi Kunci Menghindari Pajak Progresif

Jenis Tempat yang Tidak Dikenai PBJT Perhotelan

Ada beberapa jenis tempat tinggal yang jelas dikecualikan dari PBJT Perhotelan karena fungsi utamanya bukan sebagai usaha jasa akomodasi komersial, yaitu:

  1. Asrama

    Asrama yang dipakai sebagai tempat tinggal pelajar, mahasiswa, atau pekerja tidak dikenakan PBJT Perhotelan karena sifatnya menunjang kegiatan pendidikan dan pekerjaan.

  2. Pondok Pesantren

    Pondok pesantren tidak termasuk objek PBJT Perhotelan karena berfungsi sebagai lembaga pendidikan dan pembinaan keagamaan.

MEMBACA  Petunjuk, Jawaban, dan Bantuan Wordle NYT Hari Ini untuk 5 Agustus #1508

Tinggalkan komentar