Jakarta (ANTARA) – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa kebijakan pemerintah untuk membatasi operasi angkutan barang bertujuan menjamin keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas selama periode libur Idul Fitri.
“Keselamatan publik dan kelancaran arus mudik serta balik pada periode angkutan Lebaran 2026 adalah prioritas utama pemerintah,” ujar Menteri dalam keterangan resminya pada Senin.
Pernyataan ini dikemukakan terkait penerapan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan Jalan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026, yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Salah satu ketentuan dalam SKB itu adalah pembatasan operasi angkutan barang mulai 13 hingga 29 Maret 2026, baik di jalan tol maupun jalan arteri.
“Langkah ini diambil semata untuk melindungi keselamatan jutaan orang dan agar perjalanan dapat dilakukan dengan selamat, lancar, dan nyaman,” tegasnya.
Purwagandhi menjelaskan, pembatasan selama 16 hari itu berdasarkan evaluasi kemacetan dan kecelakaan pada periode angkutan Lebaran sebelumnya, serta analisis pemodelan lalu lintas bersama pihak-pihak terkait.
Menurut data Korlantas tahun 2024, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan barang mencapai 27.337 kasus, atau 10,4 persen dari total kecelakaan nasional.
Pada tahun yang sama, truk over dimensi dan over loading (ODOL) menjadi penyebab kedua kecelakaan fatal, dengan catatan 6.390 kematian.
Kebijakan ini, ditegaskannya, bukan untuk menghambat usaha, tetapi mengatur mobilitas agar perjalanan masyarakat dan distribusi barang dapat berjalan aman dan lancar.
Namun, pembatasan tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut bahan bakar, ternak, pupuk, bantuan bencana, dan barang pokok, asalkan mematuhi aturan muatan dan dimensi.
Dia mengimbau operator angkutan barang menyelesaikan pengirimannya sebelum 13 Maret 2026, dan menyarankan para pemudik menjaga kesehatan serta memantau informasi cuaca resmi.
Berita terkait: Pengawasan truk dan upah sopir untuk zero ODOL diprioritaskan
Berita terkait: Menteri minta penerapan kerja 8 jam sehari untuk sopir truk
Berita terkait: Polri batasi operasi truk barang saat libur akhir tahun
Penerjemah: Harianto, Kenzu
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2026