Manokwari, Papua Barat (ANTARA) – Masyarakat adat di Kecamatan Wasirawi, bersama pemerintah kabupaten Manokwari dan kepolisian Papua Barat, telah setuju untuk menghentikan sementara penambangan emas ilegal sampai izin resmi dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Kesepakatan ini ditandatangani pada hari Jumat dalam sebuah deklarasi bersama tentang pengendalian Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kantor Bupati Manokwari.
“Moratorium ini akan berlangsung sampai satu tahun atau sampai izin tambang legal diberikan,” kata Bupati Manokwari, Hermus Indou.
Dia mengatakan bahwa baik pemerintah provinsi maupun kabupaten mendorong Jakarta untuk mempercepat penerbitan Izin Usaha Pertambangan Rakyat untuk mengizinkan operasi yang legal dan teratur.
Setelah berizin, penambangan bisa dilanjutkan di bawah pengawasan negara, untuk memastikan manfaatnya sampai ke masyarakat lokal.
“Sebagai warga negara, masyarakat adat harus mengikuti hukum nasional. Sumber daya alam adalah milik bersama dan harus dikelola untuk kepentingan publik,” kata Indou.
Dia memuji masyarakat lokal karena setuju menghentikan penambangan ilegal sebagai bukti komitmen terhadap pembangunan daerah.
Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir, mengatakan operasi ilegal melanggar hukum dan sebagian besar menguntungkan investor dari luar.
“Dengan regulasi yang tepat, pertambangan rakyat bisa menguntungkan pemilik tanah adat,” tambahnya.
Polisi memberi waktu lima hari kepada operator tambang, hingga Rabu (8 Oktober), untuk mengeluarkan alat berat dari area tersebut.
Mulai Kamis (9 Oktober), polisi akan menutup lokasi tambang dan mendirikan posko taktis di Wasirawi.
“Emas kalian tidak akan kemana-mana. Beri waktu kepada pemerintah untuk memproses perizinan. Mari kita bekerjasama untuk pemanfaatan sumber daya yang bertanggung jawab,” kata Isir.
Gubernur Dominggus Mandacan mengatakan sebelumnya bahwa provinsi sedang menyelesaikan sebuah peraturan untuk melegalkan pertambangan skala kecil dan mengendalikan aktivitas ilegal.
Peraturan ini, terkait dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023, bertujuan mendukung pertambangan rakyat yang legal sekaligus melindungi lingkungan.
Izin hanya akan diterbitkan setelah peraturan tersebut diberlakukan, katanya.
Rancangannya sedang ditinjau dan akan menjalani konsultasi publik sebelum diterapkan.
Otoritas juga akan menilai ulang zona pertambangan di hutan lindung atau hutan produksi dan mengklasifikasikan ulang jika diperlukan.
Pejabat menekankan bahwa tujuannya adalah pertambangan yang bertanggung jawab, bukan penindasan hak-hak masyarakat adat.
Indou dan Isir baru-baru ini bertemu dengan para tokoh adat untuk memperkuat pesan ini.
“Sumber daya alam harus bermanfaat bagi masyarakat lokal tanpa merusak lingkungan,” kata Indou.
Isir memastikan sebuah posko keamanan akan didirikan di Wariori seiring dengan pembongkaran situs-situs ilegal.
Berita terkait: Kepala staf TNI inspeksi tambang ilegal yang disita di Bangka Belitung
Berita terkait: Empat orang diselamatkan setelah serangan pemberontak di tambang ilegal di Papua
Penerjemah: Ali NI, Rahmad Nasution
Editor: Arie Novarina
Hak Cipta © ANTARA 2025