Minggu, 17 Agustus 2025 – 15:39 WIB
Jakarta, VIVA – Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan dipanggil oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut.
Baca Juga:
KPK Lacak Rekening Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
"Pimpinan tentu tak akan mengatur hal teknis, seperti jadwal penyelidikan, hari, atau jam. Itu semua wewenang penyidik," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu, 17 Agustus 2025.
Ia menekankan bahwa pemanggilan Yaqut terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag tahun 2023–2024.
Baca Juga:
Pemerintah dan Swasta Sinergi Atur Mekanisme Kuota dan Biaya Haji 2025
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK
"Meski begitu, dia (Yaqut) bakal dipanggil oleh penyidik KPK," tambahnya.
Baca Juga:
Menag Buka Suara soal KPK Geledah Kemenag Terkait Kasus Kuota Haji
Sebelumnya, rumah Yaqut digeledah KPK pada 15 Agustus 2025. Dari situ, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik.
"Nanti akan ada konfirmasi atau tindak lanjut ke pihak yang lokasinya digeledah," ujar Setyo.
Saat ditanya soal temuan uang tunai, ia hanya menyebut ada bermacam barang yang diamankan. "Ya ada juga barang lain-lain. Pasti ada, tapi rinciannya ada di Deputi Penindakan atau Direktur Penyidikan. Silakan dikonfirmasi," jelasnya.
KPK mulai menyidik kasus korupsi haji pada 9 Agustus 2025, setelah meminta keterangan Yaqut pada 7 Agustus. Mereka juga bekerja sama dengan BPK untuk hitung kerugian negara, yang diperkirakan lebih dari Rp1 triliun per 11 Agustus 2025.
Selain itu, KPK mencegah tiga orang, termasuk Yaqut, bepergian ke luar negeri.
Kasus ini juga diawasi Pansus Angket Haji DPR, yang menemukan keanehan dalam pembagian tambahan kuota 20 ribu dari Arab Saudi. Kemenag membagi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, padahal aturan menyebut kuota khusus hanya 8%. (ANTARA)
Halaman Selanjutnya