Badung, Bali (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi mengumumkan Sistem Rating Game Indonesia (IGRS) di acara Indonesia Game Developer Exchange (IGDX) 2025 di Bali.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pada Sabtu menyatakan bahwa IGRS adalah klasifikasi game nasional pertama di Asia Tenggara. Aturan ini akan berlaku mulai tahun 2026 untuk semua game yang diterbitkan di Indonesia.
“Kami berharap game yang beroperasi di Indonesia sudah memiliki rating pada tahun 2026,” kata Hafid di acara IGDX 2025 di Badung, Bali.
Sistem ini mengklasifikasikan game berdasarkan kelompok usia pemain, seperti 3+, 7+, 13+, 15+, dan 18+. Pengembang diwajibkan mencantumkan rating usia sesuai dengan konten dari game tersebut.
Hafid menekankan bahwa IGRS bertujuan untuk mendukung industri game Indonesia sekaligus melindungi anak-anak dari konten yang tidak sesuai untuk usianya.
“Pada prinsipnya, ini dilakukan untuk meningkatkan dan melindungi industri game. Tetapi di saat bersamaan, ini juga melindungi para gamer, terutama anak-anak,” ujarnya.
Sementara itu, pejabat kementerian Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan pada Jumat (10 Okt) bahwa melalui IGRS, setiap pengembang game diwajibkan melakukan penilaian untuk menentukan kategori usia game.
Setelah itu, pemerintah melalui kementerian akan melakukan pengecekan secara berkala untuk memastikan klasifikasi usia sesuai dengan konten yang ditampilkan.
Jika sebuah game ditemukan tidak konsisten dengan klasifikasinya, kementerian akan meminta pengembang untuk menyesuaikan klasifikasi sesuai konten.
Jika mengandung unsur yang dilarang seperti pornografi atau perjudian, kementerian akan memblokir akses ke game tersebut.
“Semua game di semua platform, baik yang dibuat sendiri maupun konten buatan pengguna, selama dimainkan oleh anak-anak Indonesia dan didistribusikan di Indonesia, harus mencantumkan (label usia),” tegas Abdullah.