Pelapor Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo, Diperiksa di Polda Metro Jaksel – Laporan Dikabarkan Digabung

Selasa, 10 Juni 2025 – 15:21 WIB

Jakarta, VIVA – Tim Advocate Public Defender dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu datangi Polda Metro Jaya hari ini, Selasa, 10 Juni 2025, untuk memenuhi panggilan penyelidik dalam rangka pemeriksaan.

Baca Juga:
Bahlil Sebut Izin Tambang di Raja Ampat Terbit Jauh Sebelum Era Presiden Jokowi

Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengaku ini pemeriksaan kedua setelah sebelumnya di Polres Metro Jakarta Selatan terkait laporan terhadap Roy Suryo Cs soal tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo.

“Jadi hari ini kita diperiksa dua kali. Awalnya di Jakarta Selatan, tapi kasusnya dipindah ke Polda Metro dan digabung,” kata Ade di Polda Metro Jaya.

Baca Juga:
Berkas Kasus Penipuan Berlian Tukar Hermes Dinyatakan P21, Pengacara Meradang: Zalim, Ini Kriminalisasi!

Gedung Polda Metro Jaya, Sudirman

Ade belum tau pasti apakah laporannya digabung atau ada alasan lain. “Mungkin buat efisiensi, kami belum dapat konfirmasi. Kami mau tanya ke Polda Metro kenapa ditarik,” ujarnya.

“Proses di Jakarta Selatan udah bagus, tapi tiba-tiba ditarik dan katanya mau digabung semua laporan di Jakarta, khusus Pasal 160,” tambah dia.

Tim juga melaporkan pelanggaran Pasal 282 ayat 2 KUHP dan UU Perlindungan Data Pribadi. “Saya mau tanya, bagian mana yang bakal diproses? Jangan sampai lama-lama,” tegas Ade.

Sebelumnya, Tim Advocate Public Defender dari Peradi Bersatu sebagai pelapor Roy Suryo Cs soal tuduhan ijazah palsu Jokowi diperiksa hari ini. Mereka bawa 16 bukti dan 9 video.

“Ini tindakan yang tidak biasa di masyarakat, ada unsur pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi,” kata mereka.

Baca Juga:
Sahroni Sarankan Jokowi Serahkan Urusan Politik ke Anak seperti SBY

MEMBACA  Sebelum Menyerang Iran, Trump Mencoba Berunding Namun Ditolak

Halaman Selanjutnya

“Kita gak boleh spekulasi. Saya akan dorong penyidik untuk cepat proses. Nanti hasilnya akan saya sampaikan,” ucap Ade.

Catatan: Ada beberapa kesalahan kecil seperti "tau" (seharusnya "tahu") dan "udah" (seharusnya "sudah").