Rabu, 5 November 2025 – 14:10 WIB
Jakarta, VIVA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memberikan sanksi penonaktifan kepada anggota DPR RI dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Eko Hendro Purnomo atau dikenal sebagai Eko Patrio. Sanksi ini berlaku selama empat bulan.
Sanksi tersebut diumumkan langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, dalam sidang putusan etik yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Adang menyatakan bahwa Eko Patrio dinonaktifkan karena terbukti telah melanggar kode etik sebagai seorang anggota DPR.
“Menyatakan teradu IV Eko Hendro Purnomo terbukti langgar kode etik DPR. Menghukum Eko Hendro Purnomo non-aktif selama empat bulan,” ujar Adang.
Hukuman ini mulai berlaku sejak putusan MKD dibacakan hari ini. “Yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN,” tuturnya.
Sebelumnya, MKD menggelar sidang putusan etik untuk lima anggota DPR RI yang sebelumnya sudah dinonaktifkan oleh partainya masing-masing. Kelima anggota DPR yang berstatus nonaktif itu adalah Adies Kadir, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach.
Sidang yang dipimpin Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam ini telah memeriksa perkara dari kelima anggota dewan tersebut.
“Mahkamah Kehormatan Dewan telah melakukan pemeriksaan terhadap perkara yang melibatkan teradu 1, saudara Adies Kadir, teradu 2 Nafa Urbach, teradu 3 Surya Utama, teradu 4 Eko Hendro Purnomo, teradu 5 Ahmad Sahroni,” kata Dek Gam.
“Dan mahkamah kehormatan dewan telah membaca pengaduan pengadu, membacakan keterangan saksi-saksi, mendengarkan keterangan ahli, serta memeriksa bukti-bukti pengadu dan teradu,” sambungnya.