Masalah judi online (judol) di Indonesia masih belum selesai. Meskipun sudah banyak kasus yang dibongkar aparat hukum, proses pengadilannya masih dianggap kurang. Karena itu, publik curiga ada orang-orang kuat yang jadi backing dan bikin masalah ini nggak tuntas-tuntas.
Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, bilang bahwa siapapun yang nikmati uang hasil judol harus dihukum. Termasuk juga orang-orang berkuasa yang jadi backin para pelaku judol.
Upaya ini bisa jadi salah satu cara untuk menyelesaikan kasus judol di Indonesia. “Semua kejahatan dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Pencucian Uang, termasuk judol, korupsi, dan kejahatan lain seperti pertambangan, harus pakai UU TPPU buat lacak hasil kejahatannya,” ujar Yenti, Sabtu (15/11/2025).
“Siapa pun yang nikmati uang itu harus diseret ke pengadilan pakai UU TPPU. Kalau pakau UU judol online, pelakunya mungkin nggak bisa dikenakan hukuman karena judi di UU ITE kan. Tapi orang-orang yang nikmati dan ambil keuntungan dari judol yang jumlahnya besar itu belum tersentuh hukum,” katanya.
Yenti minta masyarakat tetap optimis dengan upaya hukum untuk berantas judol. Termasuk saat berhadapan dengan orang kuat yang jadi backing judol.