Pelaku Pencurian Brankas Berisi Emas Bernilai Ratusan Juta di Aceh Ditangkap saat Bersenang-senang

Pelaku pembobol brankas yang berisi uang dan emas senilai ratusan juta rupiah di Desa Lamlumpu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Brankas tersebut dimiliki oleh seorang warga setempat bernama Hilwasi (43) yang mengalami kerugian hingga Rp 280 juta. Pelaku, yang berinisial MUA (26) dan juga merupakan warga setempat, berhasil ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban. Setelah menerima laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut.

MUA sebelumnya pernah bekerja di rumah korban dan dihadapan petugas, ia mengakui perbuatannya. Uang tunai sebesar Rp 152 juta lebih, cincin emas 6,6 gram, tiga batang emas, I-Phone, motor Mio Soul GT, dan cangkul yang digunakan untuk membobol brankas berhasil diamankan sebagai barang bukti. Sebagian dari hasil curian tersebut telah dijual oleh pelaku dan sisanya diamankan sebagai barang bukti. Pelaku masih ditahan dan akan diproses hukum lebih lanjut.

Aksi pencurian tersebut dimulai saat pelaku datang ke rumah korban dan masuk melalui pintu samping yang dirusaknya. Pelaku juga mengambil cangkul yang ada di samping rumah korban. Sebelum membobol brankas di kamar korban menggunakan cangkul tersebut, pelaku telah mengintai rumah korban untuk memastikan situasi aman. Setelah berhasil membobol brankas, sejumlah emas dan uang tunai senilai Rp 1,8 juta langsung digunakan oleh pelaku. Emas tersebut kemudian dijual ke sejumlah toko emas di Pasar Aceh dengan hasil penjualan mencapai Rp 191 juta lebih. Sebagian emas masih disimpan di rumah pelaku.

Setelah menjual emas curian, pelaku membeli berbagai barang seperti sepatu, I-Phone, cincin emas, dan lainnya, termasuk menghadiri pernikahan salah satu keluarganya di Medan. Polisi berhasil menyergap pelaku saat check out dari hotel. Saat ini, pelaku masih ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

MEMBACA  Pemerintah RI Salurkan Bantuan Beras Senilai Rp13,9 Triliun untuk 18,2 Juta Keluarga