Pelaku Pembunuhan Istri di Deli Serdang berhasil ditangkap, Alasannya Dendam

Senin, 15 Januari 2024 – 23:59 WIB

Medan – Polisi berhasil menangkap pria HI, 37, pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri, MN, 27, warga Kabupaten Deli Serdang. Tindakan tragis ini terjadi pada Sabtu malam (13/1) di Jalan Pembangunan, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Menurut Kepala Polrestabes Medan, Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun, pelaku mengakui bahwa ia membunuh istrinya karena sakit hati dan dendam. Pada hari sebelumnya, pelaku merencanakan pembunuhan dengan berjanji bertemu istrinya di salah satu penginapan di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan. Setelah bertemu di kamar, pelaku langsung membunuh korban dan kemudian mengangkut jenazahnya menggunakan mobil ke Sei Semayang, Deli Serdang.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian, termasuk sarung bantal tidur, handuk, tali plastik, dan bantal tidur. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 338 tentang pembunuhan berencana.

Korban merupakan istri kedua pelaku dan mereka telah menikah selama satu tahun. Pasangan ini juga memiliki seorang anak berusia empat bulan.

Polisi telah berhasil menangkap pelaku dengan kerja keras mereka dalam menyelesaikan kasus ini. Tindakan keji ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua tentang pentingnya menjaga keharmonisan dalam rumah tangga. Semoga korban dapat mendapatkan keadilan yang layak.

Reporter: Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

MEMBACA  Billy Vunipola: Pemain nomor delapan dari Inggris dan Saracens didenda setelah ditangkap di Spanyol