Selasa, 18 November 2025 – 00:50 WIB
Jakarta, VIVA – Upaya polisi untuk mengungkap motif dibalik ledakan yang mengguncang SMAN 72 Jakarta di Kelapa Gading, Jakarta Utara, kembali menemui kendala.
Hal ini terjadi karena pelajar berinisial F, yang sudah ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), kondisinya ternyata belum sepenuhnya pulih. Meski sudah dipindah dari ICU ke ruang rawat inap, keadaannya belum memungkinkan untuk dimintai keterangan.
“Penyidik masih berkoordinasi dengan dokter yang menangani, karena kondisinya masih lemas dan pusing pasca dilepas alat selang makanan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, pada Selasa, 18 November 2025.
Sebagai ABH, proses pemeriksaan F harus mengikuti prosedur perlindungan anak. Artinya, selain izin dokter, polisi juga perlu mendapat persetujuan dari beberapa lembaga terkait sebelum bisa mulai melakukan interogasi. Ini berarti motif utama F merakit tujuh bom belum akan terungkap dalam waktu dekat.
“Kami juga harus berkoordinasi dengan KPAI, Bapas, APSIFOR dan P3A,” tambah Budi.
Sementara itu, penyelidikan mengungkap bahwa F adalah sosok yang tertutup dan jarang bergaul. Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa temuan ini didapat setelah memeriksa 16 orang saksi, termasuk keluarga, guru, dan teman-teman sekolahnya.
Buntut dari aksinya, F terancam dijerat sejumlah pasal berlapis. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imannudin, menegaskan bahwa F telah ditetapkan sebagai ABH karena penyidik telah menemukan cukup bukti adanya pelanggaran hukum.
Ledakan di SMAN 72 Jakarta ini terjadi saat para siswa sedang melaksanakan shalat Jumat. Akibat insiden ini, puluhan siswa harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Menurut Direktur Utama Rumah Sakit Islam Cempaka Putih, dr. Pradono Handojo, sebagian besar korban mengalami gangguan pendengaran akibat tekanan ledakan yang sangat kuat.