Pelajar di Cianjur Terjebak Utang dari Judi Online dan Melakukan Pembobolan di Minimarket

CIANJUR – Seorang oknum pelajar SMK berinisial MR (16) ditangkap Kepolisian Resor Cianjur, Polda Jawa Barat, karena diduga melakukan perampokan menggunakan senjata tajam terhadap kasir minimarket di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Senin (15/1).

Kapolsek Cilaku Kompol Nandang mengatakan bahwa pelaku berdalih nekat melakukan aksi perampokan karena kecanduan judi online dan membayar utang. Setelah menjalani pemeriksaan, diketahui pelaku masih tercatat sebagai siswa kelas II di salah satu SMK di Kecamatan Cilaku.

“Teriakan kasir didengar warga dan polisi yang sedang melintas. Pelaku langsung ditangkap dan diamankan ke Polsek Cilaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Nandang saat dihubungi Selasa (16/1).

Pelaku nekat melakukan aksi perampokan untuk membayar utang judi online Rp 150 ribu kepada teman satu sekolah dengannya.

“Pelaku nekat karena punya utang, kecanduan judi online,” ungkapnya.

Nandang mengatakan bahwa pelaku saat beraksi membawa senjata tajam jenis golok yang sempat ditodongkan pada kasir minimarket.

“Beruntung korban berhasil keluar dari dalam toko,” katanya.

Menurut Nandang, pelaku Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun.

Terlilit utang judi online, seorang oknum pelajar di Cianjur, Jawa Barat, nekat merampok minimarket.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

MEMBACA  Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Melepas 1.000 Mahasiswa ke 9 Provinsi Pendukung Ketahanan Pangan Nasional