Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 terkait Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengonfirmasi bahwa pembayaran THR kepada karyawan sudah dapat dilakukan berdasarkan SE tersebut. THR Keagamaan akan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja selama 1 bulan atau lebih, dengan besaran 1 bulan upah bagi yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih. THR akan diberikan secara proporsional bagi yang belum mencapai 12 bulan masa kerja. Dispensasi terkait pembayaran THR bagi industri padat karya berorientasi ekspor sudah tidak berlaku pada tahun 2024.