Pegawai ATM Curang Ambil Uang Rp65 Juta untuk Judi Online

Jumat, 7 Juni 2024 – 06:48 WIB

Sergai – Pria berinisial ASD (25) yang berprofesi sebagai petugas pengisi uang di mesin Anjungan Tunai Mandiri atau ATM dibekuk polisi. ASD diciduk karena mencuri uang secara bertahap dan berulang kali hingga Rp65 juta.

Baca Juga :

Satu Keluarga Ditangkap Terkait Judi Online, Raup Untung Hingga Miliaran Rupiah

ADS merupakan warga Dusun I Desa Paya Pasir, Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai atau Sergai, Sumatera Utara. Status pelaku adalah pegawai PT Bringin Gigangara, perusahaan vendor pengelola ATM BRI, yang bertugas melakukan pengisian uang di ATM.

Polisi mengamankan ADS di salah satu rumah makan di Tebing Syahbandar.

Baca Juga :

Ijeck Tercepat di Sesi Shakedown Kejurnas Rally Putaran I 2024 di Sumut

\”ADS diamankan disalah satu rumah makan, di Kecamatan Tebing Syahbandar, Selasa malam, 4 Juni 2024, sekitar pukul 01.30 WIB,\” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai, AKP JH Panjaitan, Kamis 6 Juni 2024.

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Baca Juga :

Ibu Muda yang Lecehkan Putranya Blak-blakan Alasan Serahkan Diri ke Polisi

JH Panjaitan menjelaskan kronologi kasus pencurian uang tersebut bermula dari kecurigaan perusahaan tempat pelaku bekerja. Pihak PT Bringin Gigantara melakukan pengecekan dokumen dari 7 ATM BRI yang dikelolanya dan ditemukan adanya selisih berdasarkan laporan pada Senin 16 Oktober 2023.

Selanjutnya, PT Bringin Gigantara melakukan pengecekan rekaman CCTV yang ada di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Sei Rampah, Kabupaten Sergai. Dari rekaman CCTV, diketahui pelaku mengambil uang di ATM BRI tersebut.

\”Merasa keberatan, PT Bringin Gigantara membuat laporan pengaduan ke Polres Sergai sesuai laporan polisi nomor LP/B/365/X/2023/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 20 Oktober 2023,\” jelas JH Panjaitan.

MEMBACA  G7 setuju untuk memberikan pendanaan tambahan untuk Ukraina, akan membahas detail dalam beberapa minggu mendatang Menurut Reuters.

Pun, dia menambahkan bila pihaknya juga menerima laporan langsung polisi brgerak melakukan penyelidikan. Kemudian, polisi sudah mengamankan ADS .

\”Dari hasil pemeriksaan, pelaku ADS mengakui melakukan aksi pencurian saat melakukan pengisian ulang uang di mesin ATM BRI,\” ujar JH Panjaitan.

Lebih lanjut, dia menuturkan, pelaku sudah melakukan aksinya mencuri uang dari ATM dalam setahun belakangan ini. Pelaku menyasar ATM saat diisi uang olehnya di lima kabupaten. Adapun kerugian perusahaan tersebut mencapai Rp65 juta.

\”Pelaku juga mengakui berhasil meraup keuntungan sebesar Rp65 juta dari mesin ATM yang ada di 5 Kabupaten berbeda yakni, Kabupaten Sergai, Batubara, Asahan, Simalungun, dan Deliserdang,\” ujar JH Panjaitan.

Dari pengakuan pelaku ADS, uang hasil pencurian itu habis digunakan pelaku untuk bermain judi slot atau judi online. Kemudian, pelaku juga memakai uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

ADS yang sudah ditangkap polisi saat ini diamankan di Satreskrim Polres Sergai. \”Pelaku dijerat melanggar pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun,\” tuturnya.

Halaman Selanjutnya

\”Merasa keberatan, PT Bringin Gigantara membuat laporan pengaduan ke Polres Sergai sesuai laporan polisi nomor LP/B/365/X/2023/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 20 Oktober 2023,\” jelas JH Panjaitan.