Pedoman Baru Operasional RHU & Tempat Wisata Selama Perayaan Tahun Baru, Ayo Ikuti

Pemkot Surabaya telah mengeluarkan surat edaran terkait operasional Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) selama perayaan Tahun Baru. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan bahwa RHU diperbolehkan beroperasi hingga pukul 04.00 WIB pada malam tahun baru. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi, seperti tidak menerima pengunjung di bawah usia 18 tahun dan tidak menyalahgunakan tempat usaha untuk perjudian atau peredaran narkoba. Eri juga menekankan pentingnya penerapan standar CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environment sustainability) bagi pelaku usaha RHU. Pengelola tempat wisata diharapkan melakukan perawatan fasilitas secara berkala, menyediakan jalur evakuasi, dan memperhatikan kapasitas pengunjung. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak menjual atau membeli terompet serta berkonvoi pada malam Tahun Baru guna menghindari gangguan keamanan. Pengawasan selama libur tahun baru melibatkan perangkat daerah, TNI/Polri, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

Wali Kota Eri memberikan imbauan penting dalam menyambut perayaan Tahun Baru 2025 di Surabaya. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan guna menjaga keselamatan dan ketertiban selama perayaan tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

MEMBACA  Pemerintah akan membentuk tim tugas terpadu untuk memberantas perjudian online

Tinggalkan komentar