PDIP Perkuat Kapasitas Kader dan Relawan untuk Pendampingan PMI: Dari Advokasi Hingga Pemulihan Fisik

Kamis, 9 Oktober 2025 – 16:05 WIB

Jakarta, VIVA – Sekretaris Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Eva Trisiana, menjelaskan beberapa tantangan utama dalam ketenagakerjaan di dalam negeri.

Tantangannya termasuk masalah pengangguran dan ketidaksesuaian antara pendidikan dengan industri; dominasi sektor informal serta lemahnya jaminan sosial. Selain itu, belum ada Undang-Undang khusus untuk pekerja domestik karena RUU Pekerja Rumah Tangga belum disahkan, yang akibatnya perlindugnan bagi pekerja melemah.

Tidak hanya itu, dampak otomatisasi dan digitalisasi di dunia kerja juga mengurangi kebutuhan akan tenaga kerja.

Hal ini disampaikan Eva Trisiana dalam workshop Kajian Kritis: Regulasi, Layanan dan Diplomasi Tenaga Kerja Domestik dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang diselenggarakan DPP PDIP di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta, pada Kamis 9 Oktober 2025.

“Layanan publik ketenagakerjaan dan mekanisme pengaduan belum optimal, sistem layanan juga belum terintegrasi untuk sektor informal,” ujarnya.

Tidak berhenti disitu, Eva juga mengungkapkan arah transformasi kebijakan ketenagakerjaan nasional. Salah satunya adalah reformasi regulasi dan perlindungan untuk pekerja domestik, mulai dari penyusunan regulasi, memperluas jaminan sosial, hingga layanan publik ketenagakerjaan.

“Serta peningkatan kualitas, keterampilan, dan martabat pekerja domestik,” jelasnya.

Eva menyatakan bahwa untuk menjawab tantangan ini, diperlukan strategi dan kolaborasi dari pemerintah dan masyarakat. Di antaranya adalah koordinasi lintas sektor dan dengan pemerintah daerah; partisipasi organisasi pekerja domestik dan LSM; integrasi data dan digitalisasi layanan; serta peningkatan kapasitas fungsional para petugas penempatan kerja, pengawas, dan mediator.

Oleh karena itu, transformasi kebijakan ketenagakerjaan nasional merupakan langkah penting menuju keadilan sosial untuk mengatasi permasalahan pekerja domestik.

“Kemnaker berkomitmen untuk menyediakan pekerjaan yang layak, menjamin perlindungan sosial, serta meningkatkan martabat dan kesejahteraan tenaga kerja domestik,” kata Eva.

MEMBACA  UAJ-ACICIS Meningkatkan Hubungan Kerja Sama Pendidikan antara Indonesia dan Australia

Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM Anis Hidayat menyampaikan bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh pekerjaan dengan bebas dan tanpa diskriminasi, yang menghormati hak-hak fundamental dan martabatnya sebagai manusia.

Hak tersebut termasuk mendapat penghasilan yang layak untuk diri sendiri dan keluarga, serta dijamin keamanan, kesehatan fisik dan mental, dan keselamatannya.

“Termasuk juga di dalamnya adalah hak kolektif untuk berserikat, berunding, dan mendorong perlindungan sosial,” jelas Anis.

Sementara itu, Ketua DPP PDIP Bidang Tenaga Kerja dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Mercy Barends, memaparkan sejumlah rekomendasi yang dapat dilakukan PDIP untuk memberikan perlindungan kepada Pekerja Indonesia, baik yang bekerja di dalam maupun luar negeri.

Halaman Selanjutnya

Dimana, dia menyebut PDIP perlu menegaskan posisi ideologisnya dan hadir sebagai partai pro-pekerja serta menyiapkan Sistem Manajemen Kasus Tenaga Kerja dan Perlindungan Migran Indonesia (TKP2MI) terpadu berbasis struktural partai dengan membentuk sayap partai.