Pawai budaya bagian dari Desa SDG ke-18: menteri

Menurut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, karnaval budaya tradisional merupakan bagian dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) Desa ke-18.

Menurut keterangan pers yang diterima dari kementerian di sini pada Jumat (14 Juni), karnaval budaya tradisional dapat meningkatkan persahabatan antara masyarakat dan pejabat desa, memastikan bahwa semangat membangun desa tidak pernah pudar.

Menteri Iskandar menyatakan bahwa karnaval tersebut merupakan bagian dari upaya mencapai SDG Desa ke-18, yaitu Institusi Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif, dengan memanfaatkan potensi yang ada.

“Istilah budaya ini adalah upaya penting untuk membangun desa berdasarkan akar budaya. Membangun desa bisa bergantung pada karnaval budaya,” katanya saat menghadiri karnaval budaya tradisional di desa Jatiwates, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Jumat.

Ia mengimbau masyarakat desa dan pejabat untuk terus melestarikan karnaval budaya tradisional, yang diselenggarakan setiap tahun menjelang Hari Raya Idul Adha.

Ia menekankan bahwa nilai-nilai mulia lokal harus terus dipertahankan melalui kegiatan budaya tersebut. Selain itu, karnaval budaya dapat membina nilai kerjasama dan membangun rasa kebersamaan di lingkungan desa.

“Tradisi ini harus dilestarikan karena kerjasama saling membantu, kebersamaan, dan nilai-nilai mulia yang ditinggalkan oleh nenek moyang kita sangat baik. Ini juga merupakan sumber kehidupan dalam masyarakat,” katanya.

Kementerian menginisiasi 18 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Desa sebagai arah pembangunan desa di Indonesia.

Tujuan ke-18 bertujuan untuk melestarikan akar tradisional, budaya, serta kearifan lokal setiap desa di Indonesia untuk memastikan bahwa tidak peduli seberapa majunya sebuah desa, nilai-nilai mulianya terus bertahan.

Berita terkait: Menteri Uno menargetkan enam ribu desa wisata terdaftar pada tahun 2024

Berita terkait: Kementerian berharap anggota ASEAN bersama-sama mengembangkan desa wisata

MEMBACA  Operasi Zebra Candi 2024 Dimulai, 14 Hari Penindakan Pelanggar Lalu Lintas di Semarang

Penerjemah: Hana K, Kenzu
Editor: Tia Mutiasari
Hak cipta © ANTARA 2024