Pasca Penonaktifan, Eko Patrio dan Ahmad Sahroni Akan Dilaporkan ke MKD DPR

Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan rencana melaporkan sejumlah anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan ke MKD DPR, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2025). Foto/Binti Mufarida

JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan akan melaporkan beberapa anggota DPR yang sudah dinonaktifkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD DPR) pada Rabu, 3 September 2025. Nama-nama seperti Eko Patrio hingga Ahmad Sahroni termasuk yang akan dilaporkan. Alasan mereka, penonaktifan para anggota DPR ini tidak tercantum dalam Undang-Undang MD3.

“Pengertian non-aktif itu kan tidak ada di undang-undang MKD. Partai Buruh bersama KSPI akan melaporkan para anggota DPR tersebut ke MKD hari Rabu,” kata Presiden KSPI Said Iqbal kepada media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2025).

Said berharap agar anggota DPR yang dinonaktifkan itu mendapatkan sanksi berupa pemberhentian.

MEMBACA  Indonesia Meminta Kewaspadaan Setelah Serangan Iran terhadap Israel