Pasangan Mesra Tewas Dihajar Dua Kuli di Jakut, Satu Alami Pendarahan Otak, Ternyata Ini Pemicunya

Rabu, 15 Oktober 2025 – 20:29 WIB

Jakarta, VIVA – Sebuah aksi penganiayaan brutal terjadi di daerah Penjaringan, Jakarta Utara. Dua orang kuli bangunan yang berinisial M (50) dan W (37) tega menganiaya sepasang kekasih, JM (40) dan PJ (40), hingga salah satu korbannya mengalami pendarahan otak.

Baca Juga :

Ledakan Dahsyat Guncang Cengkareng, Dua Warga Alami Luka Bakar 70 Persen

Kejadian ini berlangsung di Jalan Camar Elok, pada hari Senin, 6 Oktober 2025. Kapolsek Metro Penjaringan, Komisaris Polisi Agus Ady Wijaya menjelaskan, peristiwa ini bermula dari masalah keluarga yang berakhir dengan aksi nekat korban.

“Korban JM dan PH datang ke rumah orang tua PH, lalu mereka mencoret dinding dan pagar rumah. Itu merupakan bentuk kekesalan terhadap ayahnya,” kata Agus kepada para wartawan, Rabu, 15 Oktober 2025.

Baca Juga :

Tragis! Istri Muda Dibakar Suami di Jatinegara, Kini Diburu Polisi

Melihat dinding rumahnya penuh coretan, orang tua PH minta bantuan dua tukang bangunan yang sedang bekerja di dekat situ untuk menghapus tulisan-tulisan itu. Tapi, situasi jadi memanas ketika kedua korban menolak coretan mereka dihapus dan akhirnya terlibat cekcok sama para kuli tersebut.

Pertengkaran singkat itu pun berubah jadi kekerasan. Kedua pelaku diduga mendorong dan memukul korban sampai jatuh ke dalam selokan.

Baca Juga :

Mayat Pria di Toilet ITC Fatmawati Bikin Geger, Polisi Beber Fakta Mengejutkan

“Korban JM mengalami luka di kepala dan harus dapat tujuh jahitan. Sementara korban PJ mengalami pendarahan otak dan cedera tulang belakang, dan saat ini masih dirawat di RS Atma Jaya,” jelas Agus.

Polisi yang terima laporan langsung bertindak cepat dan berhasil amankan kedua pelaku tak lama setelah kejadian. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku emosi karena merasa dimarahi di depan warga.

MEMBACA  Bagaimana Resesi Dapat Mengubah Tingkat Bunga KPR dan Harga Rumah, Menurut Realtor Ini

Sekarang M dan W sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan, dengan dikenakan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP. “Kedua pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Agus.