TULUNGAGUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur telah memutuskan bersalah terhadap terdakwa Edi Purwanto alias Glowoh yang dinyatakan bersalah atas pembunuhan pasangan suami istri pengusaha kolam renang, Tri Suharno dan Ning Rahayu.
Hakim Nanang menyatakan bahwa terdakwa Purwanto alias Glowoh secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider.
“Edi Purwanto dihukum penjara selama 14 tahun,” kata Hakim Nanang dalam sidang putusan di ruang Cakra, gedung PN Tulungagung, Rabu (28/2).
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh JPU. Namun, putusan ini menimbulkan perbedaan pendapat dissenting opinion di antara ketiga hakim yang menangani kasus ini.
Ketua majelis hakim dan hakim anggota satu berpendapat bahwa Pasal 340 tentang pembunuhan berencana tidak terpenuhi dalam dakwaan primer JPU. Namun, hakim anggota dua berpendapat sebaliknya dan menyatakan bahwa unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi.
Salah satu bukti yang disebutkan oleh hakim anggota dua adalah tali karet dan potongan sandal yang dibawa oleh terdakwa dari rumah.
Edi Purwanto alias Glowoh, pembunuh pasutri pengusaha di Tulungagung dijatuhi hukuman 14 tahun penjara. Keluarga korban mengecam putusan ini dan persidangan berlangsung ricuh.
Silakan baca berita lainnya dari JPNN.com di Google News.