Partai Perindo Desak Penyidikan Tuntas dan Penjatuhan Sanksi Tegas bagi Pelaku Pencampuran Beras

Versi Bahasa Indonesia (Level B2 dengan beberapa kesalahan kecil):

loading…

Wakil Ketua Umum III DPP Partai Perindo, Tama Satrya Langkun, minta agar pelaku pengoplos beras diberi hukuman tegas. Foto/SindoNews

JAKARTA – Masalah beras oplosan kembali jadi sorotan publik. Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, lewat Satgas Pangan menemukan 212 merek beras yg tidak memenuhi standar kualitas, dari berat kemasan, komposisi, hingga label.

Jika temuan ini benar terbukti, masyarakatlah yg langsung jadi korban dan merasakan kerugiannya. Menurut Kementan, kerugian dari beras oplosan diduga capai Rp99 triliun per tahun, atau hampir Rp100 triliun jika terus dibiarkan.

Wakil Ketua Umum III DPP Partai Perindo, Tama Satrya Langkun, menyoroti kasus ini dengan beberapa poin kritis. Pertama, partainya mendukung langkah serius Menteri Pertanian dan Satgas Pangan yg telah menyerahkan temuan ke Kejaksaan. Partai Perindo berharap aparat hukum menyelesaikan kasus ini tuntas.

Baca juga: Mentan Ancam Tindak Tegas Produsen yang Oplos Beras Premium

"Dari sisi perlindungan konsumen, jika terbukti, sanksi bukan hanya denda atau cabut izin usaha, tapi juga pidana. Pelaku bisa dihukum maksimal 5 tahun karena melanggar Pasal 8, 9, dan 10 UU Perlindungan Konsumen," kata Tama S. Langkun di Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Kedua, nilai kerugiannya sangat besar. Pemerintah harus teliti meneliti perkiraan kerugian yang sudah diumumkan.

Baca juga: Mentan Ungkap Modus Beras Oplosan, Rugikan Konsumen Rp99 Triliun per Tahun

MEMBACA  Miliarder dan pemimpin spiritual Aga Khan meninggal pada usia 88 tahun.