Paripurna DPR Tetapkan Polri Berada di Bawah Presiden, Bukan di Bawah Kementerian

Selasa, 27 Januari 2026 – 16:22 WIB

Jakarta, VIVA – DPR RI sudah menyetujui delapan poin untuk Percepatan Reformasi Polri. Ini adalah hasil kesimpulan dari Komisi III DPR. Salah satu poin pentingnya adalah menetapkan bahwa posisi Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, dan tidak dijadikan bagian dari sebuah kementerian.

Kesepakatan ini didapat dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

"Kini kami mohon persetujuan dari sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi III DPR RI tentang hasil pembahasan Percepatan Reformasi Polri ini dapat disetujui?" ucap Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa.

Semua anggota dewan yang hadir pun menyatakan setuju.
"Setuju," kata seluruh anggota DPR dalam rapat tersebut.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan bahwa kedelapan poin reformasi ini harus menjadi keputusan mengikat antara DPR dan Pemerintah. Pemerintah wajib melaksanakannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Berikut adalah delapan poin Percepatan Reformasi Polri yang juga telah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo:

  1. Komisi III menegaskan kedudukan Polri di bawah Presiden secara langsung, bukan berbentuk kementerian.
  2. Komisi III DPR RI mendukung peningkatan peran Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan kebijakan Polri.
  3. Penugasan anggota Polri untuk jabatan di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
  4. Komisi III DPR RI akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri dan meminta pengawasan internal Polri (seperti Propam) diperkuat.
  5. Perencanaan anggaran Polri yang menggunakan prinsip bottom up (dari bawah ke atas) dinilai sudah sesuai semangat reformasi dan harus dipertahankan.

    Halaman Selanjutnya

MEMBACA  Kementerian Sosial Kirim Bantuan Pokok untuk Korban Banjir Karawang

Tinggalkan komentar