Papdesi Meminta Jokowi Mengenai Revisi Hukum Desa

Jakarta (ANTARA) – Asosiasi Aparatur Pemerintah Desa Indonesia (Papdesi) telah meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang perkembangan revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam pertemuan mereka di Jakarta pada hari Jumat.

“Kami memintanya langsung tentang perkembangan revisi undang-undang,” kata Senthot Rudi Prastiono, Sekretaris Jenderal Papdesi, setelah pertemuan tersebut.

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Asosiasi Kepala Desa Jawa Timur (AKD) dan Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi).

Menurut Prastiono, dalam pertemuan tersebut, Jokowi mengatakan bahwa revisi undang-undang tersebut sedang diproses di parlemen.

Presiden berharap setelah masa reses Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berakhir, undang-undang yang direvisi akan disahkan tanpa penundaan, kata Prastiono.

“Aspirasi kami adalah revisi undang-undang ini disahkan. Ini telah dibahas di Badan Legislasi DPR dan oleh pemerintah. Presiden juga mengeluarkan surat terkait hal ini,” katanya.

Dia juga mengatakan bahwa mereka tidak membahas politik dengan Jokowi selama pertemuan tersebut.

Kepala desa hanya tertarik pada pelaksanaan pemilihan yang damai hingga tingkat desa tahun depan, tambah Prastiono.

Sebelumnya, DPR dan Apdesi sepakat untuk membentuk kelompok kerja bersama untuk mengkoordinasikan dan membahas substansi yang terkandung dalam revisi undang-undang tersebut.

“Kami akan membentuk kelompok kerja bersama antara DPR dan perwakilan asosiasi kepala desa untuk membahas rancangan revisi undang-undang desa,” kata Ketua DPR Puan Maharani awal bulan ini.

Berita terkait: Desa membutuhkan bantuan dalam menyelesaikan masalah hukum: Menteri Iskandar
Berita terkait: Dana desa meningkatkan pembangunan di daerah pinggiran: BRIN

MEMBACA  Kementerian Keuangan akan mengatur barang-barang yang dibawa oleh penumpang pesawat