Pantauan ETLE: Berapa Batas Kecepatan Maksimum di Jalan Raya?

Senin, 22 Desember 2025 – 23:00 WIB

Jakarta, VIVA – Banyak pengemudi yang merasa sudah berkendara dengan normal, tapi tetap dapat surat tilang beberapa hari kemudian. Setelah diperiksa, pelanggaran itu ternyata terekam oleh kamera ETLE yang sekarang aktif memantau kecepatan kendaraan di banyak ruas jalan.

Baca Juga :


Penerapan ETLE di Jakarta Dinilai Perkuat Transparansi dan Efektivitas Penegakan Hukum Lalu Lintas

Sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE tidak hanya merekam pelanggaran yang kelihatan seperti menerobos lampu merah. Kecepatan kendaraan juga menjadi salah satu hal utama yang diawasi secara otomatis.

Masalahnya, tak semua pengendara paham betul tentang batas kecepatan maksimum di jalan raya. Akibatnya, pelanggaran sering terjadi tanpa disadari, apalagi di jalan yang kelihatan lengang.

Baca Juga :


KSP: ETLE Bukan Hanya Alat Tilang, tapi Simbol Kedisplinan Baru

Di Indonesia, aturan batas kecepatan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013. Dilihat VIVA Otomotif Senin 22 Desember 2025, ketentuan ini membagi batas kecepatan bedasarkan jenis dan fungsi jalan.

Untuk jalan tol, kecepatan minimum adalah 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam. Tapi, dalam kondisi tertentu seperti cuaca buruk atau lalu lintas padat, batas ini bisa diturunkan lewat rambu resmi.

Baca Juga :


Siap-siap! Tahun 2026 Jakarta Dibanjiri 1.000 Kamera ETLE

Sementara itu, jalan antar kota punya batas kecepatan maksimum antara 60 sampai 80 km/jam. Angka pastinya menyesuaikan karakteristik jalan dan ditandai dengan rambu lalu lintas.

Di kawasan perkotaan, batas kecepatan maksimum biasanya sekitar 30 hingga 50 km/jam. Kawasan ini dianggap punya risiko tinggi karena padat kendaraan, pejalan kaki, dan persimpangan.

Untuk kawasan permukiman, batas kecepatannya lebih rendah lagi, yaitu sekitar 20 sampai 30 km/jam. Tujuannya adalah memberi perlindungan maksimal bagi warga sekitar dan pengguna jalan lain.

MEMBACA  Kemenkumham NTB Menyediakan Layanan Publik di NTB Mall Islamic Center

Kamera ETLE bekerja dengan mengukur kecepatan kendaraan berdasar jarak dan waktu tempuh. Jika kecepatannya tercatat melebihi batas, data kendaraan langsung diproses sebagai pelanggaran.

Banyak pengendara mengira ETLE hanya aktif di jalan besar atau protokol. Nyatanya, kamera ETLE sekarang mulai dipasang di berbagai titik strategis, termasuk jalan arteri dan kawasan kota.

Mengandalkan perasaan aman karena jalan sepi malah jadi kesalahan yang umum. Kamera ETLE tetap bekerja 24 jam tanpa peduli kondisi lalu lintas.

Untuk mencegah tilang, pengendara disarankan lebih memperhatikan rambu batas kecepatan. Menyesuaikan kecepatan dengan kondisi jalan juga adalah bagian dari keselamatan berkendara.

Bukan untuk Pemula! Motor Sport Disebut Paling Menantang di Dunia

Motor sport berperforma tinggi dikenal sulit dikendarai karena tenaga besar, throttle agresif, dan posisi ekstrem. Artikel ini membahas faktor penyebab dan tantangan.

VIVA.co.id

17 Desember 2025

Tinggalkan komentar