\”
loading…
Pengacara Alvin Lim berkesempatan mengunjungi Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, beberapa waktu lalu. Foto: Ist
INDRAMAYU – Pengacara Alvin Lim berkesempatan mengunjungi Pondok Pesantren Al-Zaytun , Indramayu, beberapa waktu lalu. Dia ingin melihat dari dekat ponpes yang dipimpin Panji Gumilang itu.
Selama ini yang dituduhkan dan menjadi penilaian masyarakat luas ternyata sepenuhnya tidak benar. Apalagi ponpes tersebut dituduh mengajarkan aliran sesat hingga tempat teroris. “Nggak ada, di sini (Ponpes Al-Zaytun) hanya pusat pendidikan,\” ujar Alvin, Sabtu (11/5/2024).
Selain tempat pendidikan, Al-Zaytun juga merupakan lokasi wirausaha. Ada peternakan ayam, pengolahan daging ayam, daging sapi, perkebunan pisang Cavendish, padi koshihikari, serta pengolahan ikan Tuna.
Dia menilai apa yang dikerjakan di pesantren itu seluruhnya adalah kemandirian pangan.
Terlebih, Alvin yang juga kuasa hukum Panji Gumilang dalam perkara gugatan praperadilan penetapan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri mengaku disambut baik saat berkunjung ke pesantren oleh para santri.
Dia kemudian diberikan kesempatan menyampaikan sambutan di momen tersebut. Hal itu menunjukkan semangat toleransi dalam beragama yang diajarkan Panji Gumilang melalui pesantrennya benar-benar dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.
Kuasa hukum Panji Gumilang lainnya yang juga dari LQ Indonesia Law Firm, Hamdani menuturkan masyarakat sekitar ponpes cukup terbantu dengan kehadiran Al-Zaytun. \”Masyarakat bekerja di sini, ada yang petani, dan ada juga di pembuatan kapal,\” ujarnya.
\”Pendidikan juga masih berjalan seperti biasanya tidak ada gangguan maupun halangan karena Al-Zaytun itu mendapatkan Akreditasi A Unggul. Semuanya berjalan sesuai on the track,\” sambungnya.
Penilaian buruk tentang Al-Zaytun karena si penilai belum mengetahui secara langsung ponpes itu seperti apa dalamnya. Saat ini, Al-Zaytun tidak dibantu pemda setempat, bahkan terkesan dipersulit dalam berbagai aspek.
\”Jalanan masuk di depan ponpes rusak. Padahal, lembaga pendidikan ini salah satu pembayar pajak terbesar kok malah tidak diperhatikan, tidak dibantu malah izin sengaja dipersulit,\” katanya.
Tak hanya itu, pajak bangunan kawasan ponpes malah dinaikkan 1.400 persen atau berkali-kali lipat yang fungsinya padahal untuk pendidikan.
\”Pajak naik 1.478 persen itu di luar masuk akal. Gedung pendidikan yang seharusnya gratis nihil. Pajaknya kalau dalam istilah perpajakan ini malah mau dipajakin dan dikenakan, padahal lembaga pendidikan,\” ujar Hamdani.
(jon)
\”