Panglima TNI Tinjau Lokasi Tambang Ilegal yang Disita di Bangka Belitung

Jakarta (ANTARA) – Kepala Staf Umum TNI AD, Letjen Richard Tampubolon, pada hari Selasa memeriksa lokasi tambang timah ilegal di Bangka Belitung yang sebelumnya telah diamankan oleh Satgas Pengendalian Kawasan Hutan (PKH).

“Kunjungan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memerangi pertambangan ilegal dan memperkuat tata kelola sumber daya alam,” ujarnya dalam pernyataan yang dirilis Kamis oleh markas besar militer.

Salah satu fasilitas yang dikunjunginya adalah PT Trinindo Internusa, satu dari lima peleburan timah yang disita Kejaksaan Agung setelah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Peleburan ini akan dialihkan ke negara untuk memastikan pengelolaannya memberi manfaat bagi masyarakat.

Tampubolon mendesak perusahaan tambang untuk menaati peraturan, dan memperingatkan bahwa operasi ilegal menyebabkan kerugian besar bagi negara maupun masyarakat setempat.

Pejabat militer dan pemerintah daerah meningkatkan tindakan tegas terhadap pertambangan ilegal dengan memeriksa lokasi yang sudah diamankan dan membentuk tim penegakan hukum bersama.

Contohnya di Provinsi Aceh, pemerintah daerah dan instansi keamanan sedang membentuk satuan tugas khusus (Satgassus) untuk menangani pertambangan emas ilegal.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyatakan pada hari Selasa bahwa satuan tersebut akan mulai beroperasi dalam minggu-minggu mendatang, setelah rapat koordinasi dengan pejabat setempat, polisi, dan militer.

Dia memerintahkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral provinsi untuk berkoordinasi dengan Polda Aceh dan Komando Daerah Militer Iskandar Muda. Satgas ini akan mengawasi perizinan, penyuluhan kepada masyarakat, dan penegakan hukum, dengan tim inti yang terdiri dari pejabat, polisi, dan personel militer.

“Tujuannya adalah untuk membersihkan sektor pertambangan, perkebunan, dan sumber daya lainnya,” kata Manaf.

Pihak berwenang melaporkan ada 450 lokasi tambang ilegal di Aceh dengan sekitar 1.000 ekskavator, sementara penyelidikan legislatif menemukan para penambang membayar hingga Rp30 juta per bulan untuk “biaya keamanan,” dengan total diperkirakan Rp360 miliar per tahun.

MEMBACA  5 Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Membeli AC Portable

Gubernur telah memberikan ultimatum dua minggu kepada operator untuk menarik alat berat mereka sebelum penegakan hukum dimulai.

Berita terkait: Prabowo berjanji hentikan kebocoran triliunan rupiah dari pendapatan negara

Berita terkait: Pemerintah minta tutup 1.000 tambang timah ilegal di Bangka Belitung

Penerjemah: Walda M, Rahmad Nasution
Editor: Anton Santoso
Hak Cipta © ANTARA 2025