Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Film Porno Melibatkan Virly Virginia dan Meli dalam Format 3GP

Senin, 8 Januari 2024 – 12:24 WIB

Jakarta — Sejumlah pemeran film dewasa lokal buatan rumah produksi di Jakarta Selatan, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka.

Baca Juga :

Polisi Sebut Siskaeee Akan Diperiksa Hari Ini sebagai Tersangka Buntut Kasus Film Porno Lokal

Pertama, ada Melly 3GP yang memenuhi panggilan. Dia tidak mengatakan apapun dan langsung masuk ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Lalu ada Virly Virginia yang juga memenuhi panggilan. “Kita serahkan ke pihak berwajib saja ya. Saya ditunggu (penyidik),” ujar Virly, Senin, 8 Januari 2024.

Virly memakai pakaian serba pink. Dia tiba bersama Fatra Ardianata, pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara itu, untuk Siskaeee belum hadir hingga siang ini.

Baca Juga :

3 Oknum TNI Diperiksa Terkait Temuan Ratusan Motor Curian di Pusziad

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Foto :

VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

Sebelumnya diberitakan, polisi telah menjadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap selebgram Siskaeee selaku pemeran film dewasa lokal. Bukan hanya Siskaeee, polisi juga telah mengagendakan pemeriksaan tersebut terhadap sepuluh pemeran lain yang juga menjadi tersangka.

Baca Juga :

Debat Ketiga Pilpres, 8 Pintu Masuk GBK Bakal Ditutup Sementara Malam Ini

Pemeriksaan akan dilakukan dua hari berturut-turut mengingat jumlah tersangka yang lebih dari sepuluh. “Kami akan melakukan pemanggilan selama dua hari,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Sabtu 30 Desember 2023.

Mantan Kapolres Kota Solo ini mengaku, pihaknya sudah mengirim surat panggilan tersebut kepada Siskaeee dan lainnya. Adapun, agenda pemeriksaan tersebut akan dilakukan tahun depan, tepatnya pada tanggal 8 dan 9 Januari 2024.

MEMBACA  Bantuan Sosial untuk Korban Judi Online, PKS: Ini Lingkaran Setan

“Tanggal 8 Januari dan tanggal 9 Januari 2024 untuk meminta keterangan terhadap kesebelas tersangka dimaksud,” katanya.

Untuk diketahui, selebgram Siskaeee selaku pemeran film dewasa lokal yang ditetapkan sebagai tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.

“(Persangkaan) Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Jumat 29 Desember 2023.

Selain Siskaeee, 8 pemeran wanita lain yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari atau Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS, Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA, juga terancam hukuman yang sama.

Pun, dua tersangka pemeran pria yaitu Bima Prawira atau BP dan Fatra Ardianata atau AFL juga terancam 10 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya

“Tanggal 8 Januari dan tanggal 9 Januari 2024 untuk meminta keterangan terhadap kesebelas tersangka dimaksud,” katanya.