“
loading…
KPK akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil setelah Lebaran. Fto/SindoNews
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil setelah Lebaran. Pemanggilan tersebut dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau dikenal Bank BJB .
“Bisa jadi setelah Lebaran,” kata Kasatgas Penyidik Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/3/2025).
Budi menjelaskan, pihaknya akan mendahulukan memanggil sejumlah saksi dari internal BJB. Menurut dia, pemeriksaan dari internal BJB guna mendalami pengadaan iklan.
“Untuk minggu ini sampai minggu depan sudah kami jadwalkan untuk pengambilan saksi-saksi, khususnya dari internal BJB sendiri terkait dengan proses pengadaan periklanan,” ujarnya.
Diketahui, pemanggilan Ridwan Kamil ini setelah rumahnya digeledah KPK terkait kasus tersebut. Adapun, kediaman RK digeledah pada Senin, 10 Maret 2025. Dalam perkara ini, KPK resmi mengumumkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau dikenal Bank BJB.
Salah satu dari lima tersangka itu adalah eks Dirut BJB, Yuddy Renaldi (YR). Kemudian, pimpinan divisi corporate secretary BJB, Widi Hartoto (WH). Selanjutnya, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK) yang merupakan dari pihak swasta.
“Pada Tanggal 27 Februari 2025 KPK menerbitkan lima Surat Perintah Penyidikan dengan tersangka YR, WH, IAD, S, dan SJK,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, Kamis, 13 Maret 2025.
Sokmo melanjutkan, perkara tersebut terjadi pada 2021-2023. Bank BJB melalui Divisi Corsec akan memasang iklan ke media cetak, online, dan elektronik melalui enam agensi. Dari hal tersebut, kemudian ditemukan ada sejumlah kecurangan. Salah satunya selisih antara budget yang dianggarkan dengan yang diterima media.
“Terdapat Selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media (selisih antara yang dibayarkan dari BJB ke agensi dengan agensi ke media), yaitu sebesar Rp222 miliar,” kata Budi.
(cip)
“